
LOVEBANDUNG.com : Sistem ganjil ganjil menuju Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, tetap diberlakukan pada akhir pekan ini Sabtu 28 Mei 2022. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhuhungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
“Berlaku sesuai Permenhub 84,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut, Sabtu 28 Mei 2022.
Adapun pelaksnaan ganjil genap berlaku sejak H-1 atau sehari sebelumnya setiap akhir pekan yakni mulai Jumat pukul 14.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan pada Sabtu-Minggu mulai pukul 24.00 WIB.
“Jadi hari Jumat mulai jam 14.00 WIB dan hari Sabtu-Minggu jam 24.00 WIB,” jelasnya.
Sedangkan, untuk oneway bersifat situasional tergantung kondisi arus lalu lintas di kawasan tersebut. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan signifikan baru akan diterapkan oneway.
“Kalau oneway melihat situasi di lapangan, apabila arusnya padat kita mainkan,” tandasnya.(lvb)