Forum Ilmu Kepolisian

LOVEBANDUNG.com : Forum Ilmu Kepolisian sebagai ruang dialog untuk mentransformasi, mengkaji dan mengembangkan ilmu kepolisian.

Bahasanya antara lain;

1.Ilmu kepolisian sebagai ilmu antar bidang yang dapat dikembangkan dalam berbagai pendekatannya

2.Bagaimana mempelajari dan mengembangkan teori dan konsep yang berkaitan dengan :

a.  Masalah sosial khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial

b. Penegakan Hukum dan keadilan

c. Kejahatan dan Penanganannya

d. Polisi dan Pemolisiannya

e. Isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat.

f. Teknik dan teknis dasar umum dan khusus kepolisian

3.Paradigma ilmu kepolisian dapat dilihat secara :

a. Filosofis :

Pengembangan ilmu kepolisian dapat dikaji dan dijelaskan secara epistimologi, ontologi, metodologi maupun aksiologi.

b. Geo politik dan geo strategis

Pengembangan ilmu kepolisian menjadi pilar NKRI dan konteks keamanan dan keteraturan sosial

c. Yuridis

Pengembangan ilmu kepolisian dilandasi aturan hukum dan dapat dikembangkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku

d. Globalisasi dan modernisasi

Pengembangan ilmu kepolisian merupakan suatu kebutuhan atas perubahan yang begitu cepat

e. Akademis,

Pengembangan ilmu kepolisian dapat di kembangkan berbagai strata keilmuan ( S1, S2 dan S3), pengembangan kepemimpinan dan majerial, kompetensi khusus dan fungsional ( cyber, forensik, untuk hal hal yang bersifat ekstra ordinary )

f.Pragmatis,

ilmu kepolisian dapat dikembangkan pada konsentrasi : keselamatan (safety) contoh (safety driving centre), keamanan (private security, industrial security, public security, cyber security maupun forensic security)

Pengembangan pola pengajarannya melalui Fakultas :

a. Polisi dan pemolisian

b. Manajemen Keamanan

c. Manajemen Keselamatan

d. Intelejen

e. Hukum dan penegakan hukum

f. Penyelidikan dan penyidikan

g. Forensik

h. Siber dan teknologi kepolisian

i. Kajian konflik sosial

j.Kajian Terorisme

k. Kajian kejahatan luar biasa

l. Teknologi Kepolisian

Kurikulum dan pengajarannya dapat dikategorikan sbb :

a. Pengajaran dasar ilmu kepolisian

1) Filsafat ilmu pengetahuan

2) Etika Publik

3) Metodologi Penelitian

b. Pengajaran pokok ilmu kepolisian

1) Ilmu ilmu sosial

2) Ilmu hukum, penegakan hukum dan keadilan

3) Ilmu kriminologi

4) Ilmu administrasi dan operasionalnya

5) Ilmu teknologi informasi

6) Hubungan antar suku bangsa ( konteks masyarakat Indonesia yang multikultural)

7) Ilmu humaniora, dsb

c. Kapita Selekta yang berkaitan dengan isu isu penting dan aktual yang terjadi dalam masyarakat antara lain :

1) Ideologi

2) Politik

3) Ekonomi

4) Sosial budaya

5) Keamanan

6) Pertahanan, dsb

6.Membangun pendukung pengembangan ilmu kepolisian melalui :

a. Pusat penelitian dan pengkajian

b. Lembaga lembaga independen pendukung penelitian dan pengkajian

c. Forum atau asosiasi dosen pengajar, alumni maupun pemerhati ilmu kepolisian

d. Penerbitan buku

e. Jurnal ilmiah

f. Laboratorium sosial

7.Pengembangan pendidikan untuk kompetensi khusus dan pragmatis yang dapat dikembangkan antara lain :

a. Safety driving centre

b. Security training centre

c. Sekolah penyidik

d. Pendidikan ilmu kepolisian level D1 dan D3

e. Kursus kursus singkat

f. Pelatihan pelatihan bagi master trainer dan trainer, dsb

8.Dosen atau guri yang memiliki integritas dan kualitas sebagai : peneliti, penulis, guru, dan ikon akademik dsb

9.Pengembangan Smart Policing yang mencakup : conventional policing, electronic policing dan forensic policing

10.Pemberdayaan media melalui manajemen media maupun intelejen media. (CDL)