Mahal dan Murah Bukan Jaminan: Menimbang Ulang Arah Layanan Telekomunikasi Nasional

Penulis: Triyo Supriyatno (Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

LOVEBANDUNG.com : Di tengah kemajuan teknologi digital dan penetrasi internet yang makin meluas, Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu negara dengan harga layanan internet termurah di dunia. Berdasarkan laporan Worldwide Mobile Data Pricing 2024 oleh Cable.co.uk, Indonesia menempati posisi ke-10 dengan rata-rata harga USD 0,42 per GB, jauh di bawah Malaysia yang berada di posisi ke-59 dengan harga rata-rata USD 1,12 per GB.

Namun, apakah mahal selalu berarti unggul? Atau Apakah harga rendah menjamin akses yang stabil dan berkualitas, atau justru menutup kenyataan bahwa layanan yang murah belum tentu merata dan setara?

Antara Murah dan Muram

Realita di lapangan menunjukkan bahwa harga murah di Indonesia sering dibarengi dengan kualitas yang tidak konsisten. Kecepatan internet seluler nasional, menurut laporan Speedtest Global Index 2024, hanya mencapai 28 Mbps, tertinggal dari Malaysia yang mencatatkan kecepatan 48 Mbps. Perbedaan ini bukan sekadar angka, melainkan berdampak langsung pada produktivitas warga, akses pembelajaran daring, transaksi ekonomi digital, hingga pelayanan publik berbasis internet.

Keluhan klasik dari masyarakat Indonesia mencakup sinyal lemah di desa, buffering saat mengakses video daring, serta respon lambat dari layanan pelanggan operator. Persaingan tarif yang ketat antar operator di dalam negeri, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, mendorong penurunan harga, tetapi belum sepenuhnya dibarengi investasi optimal dalam infrastruktur jaringan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Sementara itu, Malaysia mengadopsi pendekatan berbeda. Meski harga data lebih tinggi, pemerintah dan pelaku industri mengutamakan konsistensi dan stabilitas jaringan. Program Digital Nasional Berhad (DNB) yang mengkonsolidasikan infrastruktur 5G menjadi bukti bahwa Malaysia berani mengambil kebijakan terpusat demi efisiensi dan pemerataan kualitas. Hasilnya, layanan di luar kota tetap layak dan respons pengguna terhadap kualitas layanan cenderung positif.

Empiris dalam Analogi: Kue Murah dan Masa Simpan

Kondisi ini bisa dianalogikan dengan dua toko kue. Toko A (Indonesia) menawarkan kue murah, tapi cepat kedaluwarsa dan sering hancur saat dibuka. Toko B (Malaysia) menjual kue lebih mahal, tapi berkualitas, tahan lama, dan jika rusak, bisa ditukar. Pembeli di toko A memang hemat, tapi sering kecewa karena tidak bisa menikmati kue secara optimal. Sedangkan di toko B, konsumen merasa aman dan puas, meski harus merogoh kocek sedikit lebih dalam.

Begitu pula dengan layanan telekomunikasi. Harga yang terlalu murah tanpa jaminan kualitas bisa merugikan masyarakat jangka panjang. Apalagi jika layanan tersebut digunakan untuk pendidikan daring, konsultasi kesehatan digital, atau transaksi usaha kecil yang bergantung pada kestabilan sinyal.

Menimbang Kemampuan Rakyat, Mengatur Ulang Strategi Nasional

Meski demikian, tidak berarti Indonesia harus serta-merta menaikkan harga layanan demi mengejar kualitas. Kemampuan daya beli rakyat Indonesia masih sangat beragam. Data BPS 2024 mencatat bahwa sekitar 60% masyarakat Indonesia hidup dengan pengeluaran di bawah Rp3 juta per bulan. Untuk mereka, paket data murah bukan pilihan, melainkan kebutuhan pokok.

Dalam konteks ini, pemerintah harus cermat menyusun kebijakan yang seimbang (balanced policy): tidak terlalu liberal dalam persaingan harga yang bisa mematikan investasi infrastruktur, dan tidak pula menekan rakyat dengan harga tinggi demi layanan prima. Dibutuhkan intervensi kebijakan yang smooth dan inklusif, yang mempertimbangkan dua hal sekaligus: kemampuan ekonomi rakyat dan kebutuhan digital masa depan.

Kebijakan Smooth: Inklusif, Terjangkau, dan Berkelanjutan

Pertama, perlunya regulasi tarif dasar yang adil dan realistis. Pemerintah melalui Kominfo bisa menetapkan tarif minimum layanan data yang tidak hanya menghindarkan praktik perang harga tak sehat, tetapi juga memberi ruang operator untuk investasi jaringan di daerah-daerah minim profit.

Kedua, pemberian subsidi bersyarat untuk masyarakat rentan. Subsidi kuota untuk pelajar dan UMKM harus terus diperluas, dengan evaluasi berbasis kebutuhan dan lokasi geografis. Bukan hanya saat pandemi, tetapi sebagai bagian dari agenda literasi digital nasional.

Ketiga, penguatan pengawasan kualitas layanan (quality assurance). Bukan hanya mengejar kecepatan internet semata, tapi juga mencakup respons customer service, kestabilan sinyal, serta transparansi operator dalam penawaran paket. Kementerian bisa melibatkan komunitas pengguna dalam audit layanan publik.

Keempat, pemberdayaan daerah dalam pembangunan menara dan infrastruktur. Pemerintah daerah dapat didorong untuk bekerja sama dengan swasta melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), dengan prioritas wilayah-wilayah putih yang belum terjangkau layanan optimal.

Menimbang Kembali Harga dan Pelayanan

Murah memang menggoda, tapi tidak selalu menyelamatkan. Di tengah transformasi digital, akses terhadap internet berkualitas adalah hak dasar warga negara, bukan sekadar layanan pasar. Maka, arah kebijakan layanan telekomunikasi ke depan harus smooth dan adil, memperhatikan daya beli masyarakat sambil mendorong kualitas infrastruktur secara berkelanjutan. Karena pada akhirnya, bukan soal siapa yang paling murah, tapi siapa yang paling mampu menghadirkan layanan yang dapat diandalkan oleh semua rakyat Indonesia.”