Bumi yang Terluka: Alarm Ekologi dari Aceh–Sumatra
LOVEBANDUNG.com | Bumi kita sedang berbicara, dan suaranya terdengar pilu dari Aceh dan Sumatra. Banjir besar memang dipicu hujan ekstrem, tetapi kenyataan lapangan menunjukkan bahwa air bah itu lahir dari luka ekologis yang telah lama dibiarkan. Hutan yang gundul, sungai yang dangkal, serta bukit yang terpotong oleh tambang dan perkebunan adalah bukti bahwa bencana ini lebih merupakan hasil keputusan manusia daripada sekadar peristiwa alam. Pertanyaannya kemudian: mengapa bencana serupa terus berulang? Aceh dan wilayah sekitarnya tampak terjebak dalam pola yang sama—bencana datang, kerusakan dinormalisasi, rehabilitasi dilakukan sebatas kebutuhan darurat, lalu roda eksploitasi kembali berputar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan telah melemah. Hutan yang dulu menjadi penyangga air kini hilang akibat pembalakan liar dan izin pemanfaatan kawasan yang longgar. Tanah kehilangan kemampuan menahan air, sementara sedimen dari kawasan gundul menumpuk di sungai sehingga mempersempit alirannya. Akibatnya, hujan yang semestinya dapat diserap secara alami berubah menjadi arus permukaan yang cepat dan merusak. Banjir yang terjadi bukanlah kejadian mendadak, tetapi konsekuensi logis dari degradasi ekologis yang diabaikan bertahun-tahun.
Ekspansi perkebunan dan pertambangan turut memperburuk keadaan. Lahan monokultur tidak mampu menjalankan fungsi ekologis sebagaimana hutan primer, sementara tambang terbuka mengubah kontur alam dan memutus jalur air. Aktivitas ekonomi ini memang meningkatkan pendapatan jangka pendek, namun biaya ekologisnya justru jauh lebih besar dan ditanggung oleh masyarakat—sebuah paradoks pembangunan yang menukar stabilitas lingkungan dengan keuntungan sesaat.
Dengan demikian, banjir Aceh–Sumatra harus dibaca sebagai peringatan ekologis dan teguran terhadap tata kelola lingkungan yang lemah. Ia bukan sekadar tragedi, tetapi refleksi bahwa manusia telah gagal menjaga bumi yang menjadi rumahnya. Dibutuhkan kesadaran baru bahwa penyelesaian bencana tidak cukup dengan memberi bantuan ketika air sudah meluap; yang jauh lebih mendesak adalah memperbaiki kebijakan dan perilaku yang membuat bencana terus datang kembali.
Fakta ekologis yang terabaikan
Fakta ekologis yang terabaikan semakin memperjelas bahwa banjir Aceh–Sumatra bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, tetapi hasil dari tata kelola lingkungan yang lemah. Pengabaian terhadap rencana tata ruang telah membuka ruang bagi kerusakan sistemik. Dokumen tata ruang yang seharusnya menjadi alat pengendalian risiko justru kerap direvisi demi kepentingan jangka pendek: kawasan lindung berubah fungsi, sempadan sungai dikonversi menjadi permukiman, dan izin-izin pemanfaatan lahan muncul tanpa mempertimbangkan kapasitas ekologis. Dalam situasi demikian, bencana menjadi keniscayaan, bukan kejutan.
Minimnya pengawasan mempertegas bahwa kerusakan tersebut tidak terjadi secara alamiah. Ketidakhadiran negara dalam menjaga kawasan hutan, lemahnya koordinasi antar-instansi, dan dominannya kepentingan politik-ekonomi membuat pembangunan berjalan tanpa prinsip keberlanjutan. Jalan-jalan menuju hulu yang diklaim sebagai infrastruktur konektivitas justru membuka akses baru untuk pembalakan dan tambang ilegal. Alih-alih membawa kesejahteraan, pembangunan seperti ini menciptakan kerentanan ekologis baru yang membebani masyarakat.
Dampak terberat justru menimpa masyarakat kecil—mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan tetapi menjadi kelompok paling terdampak. Rumah hanyut, sawah rusak, modal usaha hilang, sekolah terendam, dan trauma berkepanjangan menjadi potret nyata bahwa bencana ekologis meruntuhkan bukan hanya infrastruktur, tetapi juga masa depan generasi. Lingkaran kerentanan ini menunjukkan bahwa kegagalan lingkungan selalu berujung pada ketidakadilan sosial.
Oleh karena itu, kritik terhadap orientasi pembangunan saat ini tidak bisa ditunda. Selama kebijakan publik masih lebih mengutamakan investasi daripada keselamatan ekologis, selama tata ruang diperlakukan sebagai dokumen yang bisa dinegosiasikan, dan selama penegakan hukum hanya aktif setelah bencana terjadi, banjir akan terus berulang sebagai pola yang dapat diprediksi. Kerusakan ekologis bukan takdir—ia merupakan produk dari keputusan politik yang mengabaikan keberlanjutan.
Bumi Aceh–Sumatra yang terluka menuntut kesadaran baru bahwa pembangunan tanpa etika ekologis adalah jalan menuju bencana berikutnya. Reformasi tata kelola harus dimulai dari keberanian menghentikan praktik merusak, memperkuat penegakan hukum, dan menata ruang berdasarkan daya dukung lingkungan, bukan ambisi ekonomi sesaat. Hanya dengan langkah-langkah itu, banjir tidak lagi menjadi rutin tahunan, melainkan menjadi pembelajaran untuk membangun masa depan yang lebih aman, adil, dan berkeadilan ekologis.
Jejak Hikmah di Tengah Musibah
Bencana banjir yang melanda Aceh–Sumatra tidak hanya berbicara melalui data hidrologi, tetapi juga menghadirkan pesan spiritual yang mengajak manusia mengevaluasi ulang relasi mereka dengan alam. Dalam perspektif Islam, musibah bukan fenomena netral; ia membawa dimensi moral yang mencerminkan bagaimana amanah kekhalifahan dijalankan. Ketika hutan gundul, sungai meluap, dan tanah longsor, maka bumi sesungguhnya tengah menunjukkan akibat dari perilaku manusia yang lalai menjaga karunia Allah. Hadis Nabi mengingatkan bahwa dunia ini “indah dan hijau” dan manusia ditetapkan sebagai khalifah yang akan dimintai pertanggungjawaban (HR. Muslim). Dengan demikian, kerusakan ekologis bukan hanya kegagalan kebijakan publik, tetapi juga kegagalan moral.
Dalam kerangka ini, bencana berfungsi sebagai tadzkirah, peringatan agar manusia memperbaiki perilakunya terhadap alam. Banjir tidak muncul seketika; ia adalah hasil dari eksploitasi jangka panjang, pengabaian tata ruang, dan keputusan pembangunan yang lebih menonjolkan keuntungan jangka pendek. Musibah juga menjadi ibtilā’, ujian bagi masyarakat dan pemimpinnya—mengukur apakah mereka mampu melakukan introspeksi dan memperbaiki tata kelola lingkungan, atau justru tetap mempertahankan pola lama yang merusak. Ini adalah ujian integritas, bukan semata ujian kesabaran.
Lebih daripada itu, bencana harus menjadi momentum perubahan. Islam mendorong tindakan nyata melalui prinsip-prinsip syariah seperti kehati-hatian, larangan merusak, keadilan antargenerasi, dan keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya. Pembangunan yang menukar keberlanjutan dengan keuntungan sesaat bukanlah kemajuan, tetapi kemunduran etik dan peradaban. Ketika banjir menghancurkan rumah, sumber nafkah, dan pendidikan anak-anak, yang retak bukan hanya infrastruktur, tetapi masa depan sosial masyarakat. Karena itu, pemulihan lingkungan bukan sekadar pekerjaan teknis, tetapi tugas peradaban yang berakar pada kesadaran spiritual.
Hikmah bencana menjadi jelas: manusia harus melihat kembali jejak yang ia tinggalkan di bumi dan bergerak menuju komitmen baru—bahwa merawat lingkungan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab khalifah. Jika kesadaran ini tumbuh, Aceh–Sumatra dapat mengubah bencana menjadi titik balik menuju tata kelola lingkungan yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai syariah
Politik yang Mengabaikan Ekologi
Bencana ekologis seperti banjir Aceh–Sumatra tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil akumulasi dari tata kelola lingkungan yang gagal—gagal karena keputusan politik yang lebih sering memprioritaskan kepentingan ekonomi jangka pendek daripada keselamatan ekologis jangka panjang. Kerusakan hutan, pendangkalan sungai, dan hilangnya daerah resapan bukan sekadar akibat kesalahan teknis, tetapi cerminan dari kebijakan publik yang kompromistis dan tidak berpihak pada keberlanjutan. Dalam arus banjir yang menenggelamkan rumah warga, tersimpan arus kebijakan yang lebih berbahaya: pilihan politik yang mengorbankan ekologi demi keuntungan sesaat.
Salah satu akar masalahnya adalah tata ruang yang longgar dan mudah dinegosiasikan. Revisi terhadap rencana tata ruang kerap dilakukan untuk mengakomodasi proyek perkebunan dan pertambangan, menjadikan kawasan lindung seolah aset komersial yang bisa dipindahtangankan. Ketika ruang lindung kehilangan statusnya, kerentanan ekologis menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Hal ini diperburuk oleh minimnya rehabilitasi hutan yang sungguh-sungguh. Program penanaman pohon sering hanya bersifat simbolis, tanpa perawatan dan pemantauan yang memastikan fungsi ekologisnya pulih. Akibatnya, daerah aliran sungai tetap kritis dan banjir terus mengancam.
Penegakan hukum yang lemah turut memperparah situasi. Pembalakan liar dan tambang ilegal bertahun-tahun dibiarkan berjalan dengan sanksi minimal, sementara pelaku utamanya sering terlindungi oleh kekuatan politik dan ekonomi. Ketika hukum tidak konsisten, negara kehilangan wibawa ekologisnya, dan bencana menjadi konsekuensi logis dari lemahnya kontrol. Fenomena politik jangka pendek memperdalam luka ini: pemimpin sibuk membangun citra melalui proyek fisik yang mudah difoto, tetapi enggan menyentuh akar persoalan seperti penataan ulang tata ruang atau pengawasan hutan. Masyarakat adat yang memiliki pengetahuan ekologis justru dipinggirkan, padahal mereka adalah mitra paling strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Semua ini menunjukkan satu hal: kegagalan ekologis adalah kegagalan politik. Selama kebijakan publik tetap menempatkan lingkungan dalam posisi marginal, selama prioritas pembangunan diukur dari kecepatan investasi bukan keberlanjutan, maka Aceh–Sumatra akan terus menghadapi bencana yang dapat diprediksi. Perubahan hanya mungkin terjadi jika keberanian politik muncul—berani menghentikan praktik merusak, berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan berani melibatkan penjaga alam yang sesungguhnya.
Belajar dari Bumi yang Luka
Kegagalan elite politik menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran moral. Nabi telah mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya (HR. Bukhari Muslim). Ketika kebijakan publik mengabaikan risiko ekologis dan lebih mengejar keuntungan jangka pendek, maka sesungguhnya para pemimpin telah mengingkari amanah tersebut. Karena itu, kritik terhadap kebijakan lingkungan bukanlah sikap negatif, melainkan tuntutan etis untuk menyelamatkan masa depan Aceh–Sumatra.
Banjir yang berulang menyimpan pelajaran penting: Aceh–Sumatra membutuhkan paradigma ekoteologi Islam yang menempatkan relasi manusia–alam sebagai amanah spiritual, bukan hubungan eksploitasi. Lingkungan harus dilihat sebagai bagian dari ibadah, bukan sekadar sumber daya ekonomi. Kebijakan publik pun harus bertransformasi dari orientasi eksploitasi ke model berkelanjutan yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Tanpa perubahan arah ini, pembangunan hanya menjadi kemajuan semu yang berujung bencana.
Perubahan kebijakan tidak cukup tanpa menguatkan literasi lingkungan masyarakat. Kesadaran kolektif dibutuhkan agar masyarakat memahami risiko ekologis dan mampu menjadi kontrol sosial terhadap praktik merusak. Di sisi lain, penegakan hukum harus tegas dan menyasar pelaku besar yang merusak hutan dan DAS. Tanpa hukum yang konsisten, semua wacana perbaikan tetap akan berhenti pada retorika.
Pelajaran berikutnya adalah pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat adat harus bekerja bersama untuk membangun Aceh–Sumatra yang tangguh bencana. Hanya dengan menggabungkan pengetahuan ilmiah, nilai-nilai agama, dan kearifan lokal, tata kelola lingkungan dapat diperkuat secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, alam tidak pernah merugikan manusia—manusialah yang merugikan dirinya sendiri saat gagal menjaga amanah bumi. Bencana harus menjadi titik balik untuk memperbaiki cara kita hidup, cara kita membangun, dan cara kita memperlakukan bumi sebagai rumah bersama.
Penulis: Prof. Achmad Kholiq, Guru Besar universitas Islam Negeri Syech Nurjati Cirebon.