Kajari Jabar Beri Kuliah Umum Perkembangan Hukum Pidana dari Filosofi Retributif Menuju Utilitas

LOVEBANDUNG.com : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, memberikan kuliah umum dalam perkembangan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Rabu 26 Oktober 2021, dalam makalah Perkembangan Hukum Pidana dari Filosofi Retributif menuju Utilitas.

Dalam kuliah umum tersebut Kajati menyampaikan bahwa perkembangan praktik penegakan hukum pidana di Indonesia di antaranya:

1. Perkembangan penegakan hukum follow the suspect menuju follow the money & follow the asset;
2. Penggabungan (hybrid) antara gugatan perdata (asset forfeiture) dengan proses pidana;
3. Metamorfosa teori tujuan hukum konvensional (spalnung verhatnisgustav radbruch) ke arah teori kontemporer (suistanable justice);
4. Penegakan hukum pidana ditujukan kepada keadilan,  kepastian, kemanfaatan,  perdamaian/cinta kasih).
5. Pergeseran filosofi retributif menuju filosofi utilitas.

Tantangan ke depan bagi penegakan hukum dan akademisi mengikuti perkembangan hukum pidana sehingga dapat diaplikasikan melalui praktek penegakkan hukum di Indonesia.(ami)