Siswi SMP Dibotaki, Ini Kata LBH

"Ketika anak menjadi korban, maka mau tidak mau penegak hukum harus bergerak"

LOVEBANDUNG.com : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti kasus penggundulan terhadap belasan siswi SMPN 1 Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kepala Bidang Advokasi LBH Surabaya Habibusalim menyebut penggundulan yang dilakukan orang guru berinisial EN bentuk penganiayaan.

“Penganiyaan yang dilakukan dengan sengaja. Sehingga menimbulkan perasaan tidak enak,” kata Habibusalim dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Kamis (31/8/2023) malam.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. “Ketika anak menjadi korban, maka mau tidak mau penegak hukum harus bergerak,” ucapnya.

Menurut Habibusalim, dalam melihat kasus ini aparat penegak hukum tidak harus menunggu aduan terlebih dahulu. Pihak kepolisian, kata dia, harus langsung bergerak menanganinya.

“Jangan ada pembiaran. Karena di dalam Pasal 76c Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang dilarang membiarkan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, itu ada pidananya,” ucapnya.

Sehingga, menurut Habibusalim, pihak kepolisian tidak perlu menunggu pengaduan terlebih dahulu. Ia meminta pihak kepolisian untuk proaktif dalam menangani kasus tersebut.

“Ini deliknya delik umum. Jadi tidak harus ada pengaduan dan lain-lain, polisi wajib menyelidiki hal ini,” katanya menandaskan. (rri/lvb)

Share