Surat Edaran Gubernur Jabar Larang Pungli, Legislator Syahrir Dorong Good Governance

LOVEBANDUNG.com : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, mendorong Penjabat (Pj) GubernurJawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

“Surat edaran ini kita dorong agar Pemprov Jabar berjalan bersih dan good governance terutama masalah urusan publik bisa terhindar dari pungli dan korupsi. Pengimplementasian good governance dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan institusi public secara keseluruhan dapat bersikap terbuka terhadap ide dan gagasan baru serta responsive terhadap kepentingan masyarakat,” kata Syahrir dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Dikatakannya, surat edaran Pemprov Jabar sangat selaras dengan kepemimpinan Prabowo Subianto yang akan dilantik sebagai Presiden ke-8 dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Seluruh jajaran Pemprov Jabar, para kepala daerah dan perangkatnya di Jabar diharapkan dapat menjalankan surat edaran dengan mempraktekkannya   sehingga tatanan pemerintahan berjalan bersih untuk membangun semua sektor dan kesejahteraan masyarakat Jabar yang merupakan provinsi terbesar dan terpadat penduduknya di Indonesia,” ungkap Syahrir yang juga bakal calon Bupati Bekasi pada Pilkada Serentak 2024.

Syahrir yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jabar membidangi Pemerintahan, meliputi: Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Kependudukan, Penerangan dan Pers, Hukum Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia, Kepegawaian, Aparatur dan Penanganan KKN, Perijinan, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Pertanahan, Kekayaan Daerah, Telematika, Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan, Polisi Pamong Praja, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur serta Perlindungan Konsumen. Ia berharap, tak lama lagi akan dilangsungkan agenda Pilkada Serentak 2024, Pemprov dan seluruh seluruh Pemkab dan Pemkot di Jabar benar-benar mengedukasi masyarakat dalam ajang politik lima tahunan.

“Edukasi politik sangat penting dalam menjaga tatanan kehidupan di masyarakat. Ini tanggung jawab kita semua, terutama para kepala daerah maupun Penjabat Kepala Daerah bisa menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan selama proses Pilkada berlangsung,” tuturnya.

Sebelumnya, Surat Edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. (lvb)