Dana KIP Kuliah Bisa Cair jika Mahasiswa Penerima Sudah Terdata di PDDikti
LOVEBANDUNG.com : Mahasiswa yang mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) harus terdata di pangkalan data pendidikan tinggi atau PDDikti agar bantuan dana dapat segera cair di semester gasal ini.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengingatkan operator PDDikti di masing-masing perguruan tinggi untuk memprioritaskan mahasiswa penerima KIP Kuliah agar terdata aktif di PDDikti.
Hal ini penting dalam upaya mempercepat pencairan bantuan KIP Kuliah. Hal ini sesuai dengan isi Persesjen Kemendikbduristek No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pengelolaan PIP Pendidikan Tinggi bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah harus terdata sebagai mahasiswa aktif di PDDikti.
“Operator PDDikti perlu berkoordinasi secara aktif dengan operator KIP Kuliah di masing-masing kampus, penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDikti itu bisa dilakukan secara bertahap,“ kata penanggung jawab KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, dilansir dari laman Puslapdik, seperti dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik, Septien Prima Diassari, mengingatkan perguruan tinggi yang masih dalam proses seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah agar penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah dilakukan segera dan harus sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satunya memprioritaskan mahasiswa yang sudah menerima atau memperoleh PIP jenjang Pendidikan Menengah.
Selain itu, Program Studi yang dipilih mahasiswa harus yang sudah terakreditasi minimal C. Bila prodi yang dipilih mahasiswa masih berstatus Akreditasi Minimum dan Akreditasi.
Sementara, maka standar Biaya Pendidikan harus sesuai dengan Akreditasi C atau Baik.
“Jika akreditasi program studi yang dipilih mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kadaluarsa, atau masih dalam proses re-akreditasi, maka standar biaya pendidikan ditetapkan dengan melihat status akreditasi sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap program studi baru dan program studi upgrading,” jelasnya.
Terkait besaran biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, ditegaskan Septien masih berdasarkan Persesjen Kemendikbduristek No.13 Tahun 2023.
Besaran bantuan biaya pendidikan untuk penerima Program KIP Kuliah baru diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan ketentuan.
Ketentuannya, perguruan tinggi mengusulkan biaya pendidikan dengan besaran maksimum sebesar besaran rata-rata biaya Pendidikan Mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi pada program studi penerima Program KIP Kuliah.
Tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi dan kemudian dibagi dengan jumlah Mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi pada tahun akademik berjalan atau satu tahun sebelumnya.
“Perguruan tinggi membuat kertas kerja perhitungan rataan Biaya Pendidikan sesuai dengan regulasi dan diupload di Sistem KIP Kuliah, “ katanya. (nee)