Intervensi Maladministratif Wakil Dekan I FISIP Unpas: Sebuah Kekeliruan Yuridis dan Institusional
Upaya intervensi terhadap KPUM, apalagi yang dibungkus atas nama “legalitas”, justru menjadi bentuk pengkerdilan terhadap kemerdekaan organisasi yang sah dan konstitusional.
LOVEBANDUNG.com : Dalam konteks tata kelola kelembagaan mahasiswa, independensi dan otonomi lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (Pemira) merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dikompromikan. Namun sangat disayangkan, prinsip tersebut tampaknya diabaikan oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Alumni, dan Budaya (BELMAWABUD) FISIP Universitas Pasundan, Rasman Sonjaya, yang secara sepihak mengintervensi KPUM (Komite Pemilihan Umum Mahasiswa) dengan cara yang tidak berdasar secara normatif maupun administratif.
Intervensi tersebut berupa permintaan agar KPUM dilantik terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas kelembagaan.
Padahal, secara eksplisit dalam Undang-Undang Mahasiswa FISIP Unpas No. 1 Tahun 2024, mekanisme pengesahan KPUM tidak melalui pelantikan, melainkan melalui proses seleksi, pengesahan oleh DPM, serta penetapan melalui Surat Keputusan Dekanat. Hal ini termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 17, yang menegaskan bahwa keabsahan KPUM diperoleh bukan dari pelantikan simbolik, tetapi dari legitimasi struktural berdasarkan SK dan sumpah di hadapan lembaga legislatif mahasiswa.
Permintaan pelantikan oleh Wakil Dekan I tidak hanya melanggar ketentuan normatif, tetapi juga mencerminkan malpraktik administratif yang membahayakan semangat demokrasi kampus.
Ia secara nyata tidak memahami, atau mengabaikan, batas-batas kewenangan struktural yang ditetapkan dalam sistem kelembagaan kampus.
Perilaku ini bertentangan dengan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik (good university governance) dan prinsip rule of law, di mana setiap tindakan pejabat kampus harus tunduk pada regulasi yang telah disepakati bersama.
Lebih jauh, tindakan intervensif ini menghambat jalannya Pemira dan menciptakan distorsi terhadap timeline pelaksanaan yang sudah disusun KPUM secara transparan dan partisipatif. Padahal, dalam peraturan yang berlaku, KPUM memiliki kemandirian penuh untuk menyelenggarakan Pemira secara adil, netral, dan bebas dari intervensi institusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 dan 14 UU Mahasiswa FISIP Unpas .
Jika ditinjau dari aspek prinsip otonomi kelembagaan, Statuta Universitas Pasundan Tahun 2023 secara tegas menekankan pentingnya penghormatan terhadap otonomi akademik dan kelembagaan dalam kehidupan kampus. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa sivitas akademika dan pimpinan universitas wajib menjalankan tugas berdasarkan etika institusi dan menjunjung nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial .
Dengan demikian, tindakan Wakil Dekan I tidak dapat dipandang sekadar sebagai kekeliruan prosedural. Ia merupakan bentuk nyata dari abuse of authority, penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada stabilitas institusi kemahasiswaan dan kredibilitas demokrasi kampus. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kita sedang membuka ruang bagi matinya partisipasi mahasiswa secara sistemik.
Sudah saatnya pejabat struktural memahami perannya bukan sebagai pengendali, melainkan sebagai fasilitator.
Kelembagaan mahasiswa bukan satelit kekuasaan fakultas, melainkan representasi demokratis dari kesadaran kritis mahasiswa sebagai bagian dari kampus merdeka.
Upaya intervensi terhadap KPUM, apalagi yang dibungkus atas nama “legalitas”, justru menjadi bentuk pengkerdilan terhadap kemerdekaan organisasi yang sah dan konstitusional.
Kesimpulannya, intervensi Wakil Dekan I merupakan tindakan keliru secara hukum, tidak berdasar secara administratif, dan kontraproduktif secara kelembagaan.
Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemahaman pejabat fakultas mengenai sistem kelembagaan mahasiswa serta mekanisme pengambilan keputusan yang partisipatif dan berdasarkan hukum yang berlaku.*