Berdebat Menurut Islam

LOVEBANDUNG.com : Karena berbeda pengertian, maka dalam perkaderan yang saya alami di sebuah organisasi mahasiswa, saya bukannya dikader dengan diajarkan debat dan bukan pula di kader untuk dijadikan ahli debat. Melainkan, saya justru dikader dengan diajarkan metodologi diskusi dan dikader untuk menjadi ahli diskusi.

Penyebabnya, karena debat diartikan bukan interaksi untuk mencari kebenaran, melainkan dimaknai sebagai cara mempertahankan sikap, terlepas posisi sikapnya baik atau buruk, sejak awal sampai akhir. Ringkasnya, debat ini merupakan bentuk berbantah-bantahan. Dengan arti demikian, maka kaum Muslim dilarang berdebat alias tak boleh berbantah-bantahan.

Kebenaran itu sendiri bukan sekonyong-konyong diartikan sebagai pernyataan yang sesuai dengan Al-Qur’an. Sebab, sejuta ditambah sejuta sama dengan dua juta, tak diterangkan dalam Al-Qur’an. Kebenaran dimaknai sebagai pernyataan atau keyakinan yang sesuai dengan kenyataan.

Lantas, apa pengertian diskusi? Diskusi adalah metode berinteraksi untuk meraih atau setidaknya mendekati kebenaran. Oleh karena itu, diskusi meniscayakan pemenuhan beberapa syarat: terjadi perbedaan pendapat, saling meyakini kebenaran mutlak (absolut, bukan relatif), dan disampaikan secara argumentatif, ilmiah, dan manusiawi.

Berkebalikan dengan debat yang dilarang dalam Islam, berdiskusi justru sangat dianjurkan oleh Islam. Lihat saja dalam sejarah Rasulullah Muhammad SAW. Sang Uswatun Hasanah ini alih-alih mendidik para sahabatnya berdebat, dia justru mendidik para sahabatnya untuk selalu berdiskusi. Sebab, Islam itu sendiri meyakini bahwa manusia itu hanief (cenderung kepada kebenaran).

Akan tetapi, selain sebagaimana arti tadi, berdebat dalam Islam (baik menurut Al-Qur’an maupun menurut Hadits), ternyata memiliki dua sisi. Sisi kesatu, debat yang baik (jadal mamduh), yaitu debat yang digunakan untuk menguatkan kebenaran atau menolak yang salah. Adapun debat yang buruk (jadal mazmum), adalah debat yang digunakan untuk mengungguli lawan atau mempertahankan kesalahan.

Maka dalam konteks ini, Al-Qur’an menekankan pentingnya berdebat dengan cara yang baik (An-Nahl ayat 125). Kemudian Rasulullah mengingatkan bahwa berdebat yang hanya untuk membantah adalah berbahaya (H.R. Tirmidzi 3253 dan H.R. Ibnu Majah 48). Jadi, dalam konteks ini, berdiskusi sebagaimana diutarakan pada awal tulisan ini, relatif sejalan dengan debat yang baik (jadal mamduh).

Debat yang Baik (Jadal Mamduh)

Menurut Islam, tujuan debat yang baik adalah membela kebenaran, menolak yang salah, mencari pemahaman yang lebih baik, dan menyatukan perbedaan. Caranya dengan hikmah, dengan pengajaran yang baik, dan dengan bahasa yang lembut. Contohnya adalah perdebatan Nabi Musa terhadap Fir’aun, maksudnya debat Nabi Musa yang baik, sedangkan debat Firaun buruk, karena Firaun membantah alias menolak alih-alih mencari kebenaran (QS. Thaha ayat 44).

Allah SWT berfirman, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik” (Q.S. An-Nahl ayat 125).

Debat yang Buruk (Jadal Mazmum)

Tujuan debat yang buruk adalah memenangkan perdebatan, membuktikan diri benar, menjatuhkan lawan, atau mempertahankan kesalahan. Caranya dengan keras, kasar, dan tanpa dasar ilmu yang kuat. Contohnya Firaun yang mendebat Nabi Musa untuk membantah dan tidak mencari kebenaran (Q.S. Az-Zukhruf ayat 58).

Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah sebuah kaum menjadi sesat setelah mereka dulunya berada di atas hidayah kecuali yang suka berdebat, kemudian beliau membaca (ayat): ‘Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja'” (H.R. Tirmidzi 3253 dan H.R. Ibnu Majah 48).

Islam memandang penting etika berdebat atau etika dalam berdiskusi. Antara lain, menghargai pendapat lawan, berdebat dengan tenang dan tak memaksakan kehendak, memulai dengan prasangka baik, menghargai pendapat lawan selama memiliki dasar yang kuat, menghindari kata-kata kasar, berdebat dengan bahasa yang baik dan sopan, ditujukan untuk mencari kebenaran, dan berdebat dengan niat mencari pemahaman yang lebih baik.

Kesimpulan

Menurut Islam, berdebat dalam pengertian bertukar pikiran, sangat dibolehkan selama dilakukan dengan niat meraih kebenaran, dengan cara yang baik, dan menghargai pendapat lawan (meski artinya bukan harus menyetujuinya, melainkan menghargai pendapat ini berarti menilai benar atau salah pendapat lawan secara jujur). Debat yang buruk adalah yang hanya bertujuan untuk membantah dan menang. Debat semacam itu mulia jika dihindari.

Wallahu a’lam.