Sosok Mahasiswa UI Cho Yong Gi yang Ditetapkan Jadi Tersangka
LOVEBANDUNG.com : Polisi menetapkan Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia, sebagai tersangka kericuhan dalam aksi demonstrasi Hari Buruh 1 Mei 2025. Polisi mengatakan, Cho tidak segera membubarkan diri meskipun sudah diperintahkan tiga kali.
Cho ditangkap bersama tiga petugas medis lainnya. Dia adalah mahasiswa program studi Ilmu Filsafat, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia. Mahasiswa angkatan 2022 itu hadir dalam aksi May Day sebagai relawan tim medis.
Dia memakai atribut lengkap berupa helm berlambang palang merah, bendera tim medis, dan perlengkapan medis di tasnya. Cho Yong Gi bertugas memberikan pertolongan pertama kepada peserta aksi yang mengalami luka saat demonstrasi berlangsung.
Selama aksi May Day, Cho ditangkap bersama 13 orang lain oleh polisi, total ada 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 orang tersebut, sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” Kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak.
Cho Yong Gi dan tiga relawan medis dijerat dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Pasal 212 tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, Pasal 216 tentang tindak pidana tidak menuruti perintah pejabat berwenang, dan pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakilnya.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia, Ikhaputri Widiantini, prihatin atas penetapan tersangka terhadap Cho dan tiga rekannya. Dia menyatakan, tindakan Cho selama aksi demonstrasi May Day merupakan bagian dari hak warga negara dan tugas kemanusiaan.
Ikhaputri berharap Polda Metro Jaya meninjau kembali penanganan kasus secara objektif serta berkeadilan. “Dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu,” ujar Ikhaputri.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Belly Satnio menilai penetapan tersangka terhadap Cho dan relawan medis lain sebagai bentuk kriminalisasi dan penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa damai.
Sumber: Tempo.co