Pemkot Bandung Hapus Denda PBB 2024 ke Bawah hingga Akhir 2025

LOVEBANDUNG.com : Ringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, Pemkot Bandung menghapus denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga (31/12/2025) memberi kesempatan luas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga serta dorongan bagi peningkatan kesadaran pajak.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan, jadi cukup bayar pokoknya saja,” ujar Andri dilansir dalam keterangannya di Kota Bandung, Ahad (12/10/2025).

Ia menegaskan, kesempatan ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025, sehingga masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran.

“Ini momentum yang sangat baik, manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” katanya.

Pemkot Bandung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan memperkuat kemandirian fiskal daerah untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesannya. (lvb)