Ayah Bejat Garap Anak Sambung hingga Hamil 8 Bulan sejak SMP sampai SMA

LOVEBANDUNG.com : Pelaku kejahatan seksual anak bawah umur garap anak sambung atau anak tiri hingga hamil 8 bulan. Ayah bejat ini menggarap korban sejak duduk di sekolah SMP sampai SMA, terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah atas perubahan fisik dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

“Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin di Mapolres Garut, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil penyelidikan kata AKP Joko Prihatin, diketahui perbuatan pelaku telah berlangsung sejak tahun 2022 ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga tahun 2025 saat korban berada di kelas 2 SMA.

“Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga terhadap perubahan fisik korban dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan hingga sembilan bulan,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri dan baru terungkap setelah korban mengaku kepada wali kelas yang kemudian melaporkannya kepada keluarga dan pihak kepolisian.

“Unit PPA Satreskrim Polres Garut segera bertindak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian milik korban untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polres Garut berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.

“Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tegas AKP Joko Prihatin.

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (buy)