Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025, Ini 11 Target Operasi

LOVEBANDUNG.com : Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Lodaya 2025, mulai Senin, 17 November 2025.

“Operasi Zebra Lodaya ini berlangsung selama 14 hari hingga 30 November 2025, digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polres jajaran. Sebanyak 2.088 personel dilibatkan, terdiri dari 520 personel Satgas Polda Jabar dan 1.568 personel Satgasres jajaran,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, pada apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2025 di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 17 Nopember 2025.

Tema operasi “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Lilin Lodaya2025’”, dengan fokus menurunkan fatalitas korban kecelakaan, mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan disiplin masyarakat.

“Tujuan operasi, menjaga keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta menurunkan angka kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Kapolda.

Kapolda mengatakan pelaksanaan operasi menekankan strategi Harkamtibmas Lantas yang humanis, dengan komposisi Preemtif 40%, Preventif 40%, dan Represif 20%. Tindakan represif didominasi oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95% dan sisanya 5% manual.

Kapolda mengingatkan personel untuk mengutamakan keselamatan, edukasi tertib berlalu lintas, serta menghindari sikap arogan agar kehadiran Polantas dirasakan masyarakat. Selain itu, perwira di lapangan diinstruksikan melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang pada ruas jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi tanggung jawab mereka.

11 Target Operasi

Operasi Zebra Lodaya 2025 mulai 17 sampai 30 November 2025 menargetkan:

1. Aksi Balapan Liar

2. Pengendara Ranmor yang Menggunakan HP Saat Berkendara

3. Pengendara Ranmor yang Masih di Bawah Umur

4. Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari 1 Orang

5. Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm SNI

6. Pengendara Ranmor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

7. Pengendara Ranmor dalam Pengaruh Alkohol

8. Pengendara Ranmor yang Melawan Arus

9. Pengendara Ranmor yang Melebihi Batas Kecepatan

10. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi TNKB

11. Kendaraan dengan Plat Nomor Rahasia, Plat Nomor Kedutaan, dan Plat Nomor Palsu. (dja)