Museum Marsinah Sang Pejuang Hak Buruh Diresmikan Presiden Prabowo
LOVEBANDUNG.com : Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Peresmian ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan pekerja Indonesia sekaligus pengingat pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
“Museum ini didirikan sebagai lambang, sebagai simbol dan sebagai tonggak peringatan untuk memperingati keberanian seorang pejuang, pejuang muda, seorang pejuang perempuan yang berjuang untuk hak-hak kaum buruh,” ucap Presiden Prabowo.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan museum tersebut didedikasikan untuk mengenang perjuangan kaum buruh di Indonesia. Menurutnya, keberadaan museum buruh merupakan peristiwa yang langka dan memiliki makna penting dalam perjalanan sejarah bangsa, di mana perjuangan Marsinah menjadi simbol bagi masyarakat kecil yang berada dalam posisi lemah secara ekonomi maupun kekuasaan.
“Buruh adalah anak-anak bangsa, petani adalah anak-anak bangsa, nelayan adalah anak-anak bangsa. Semuanya,” katanya.
Presiden menegaskan bahwa peristiwa kelam yang menimpa Marsinah seharusnya tidak boleh terjadi karena Indonesia dibangun di atas falsafah Pancasila yang menjunjung nilai kekeluargaan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ia pun berharap tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Gagasan pendirian Museum Marsinah ini berawal dari aspirasi kalangan buruh serta para pimpinan serikat pekerja yang sepakat mengusulkan agar Marsinah ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” ungkap Presiden.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Museum Marsinah akan berfungsi sebagai ruang edukasi yang mendokumentasikan arsip sejarah ketenagakerjaan, termasuk perjuangan penetapan upah minimum, hak cuti hamil, serta hak berserikat. Museum ini juga diharapkan menjadi pusat studi hukum ketenagakerjaan bagi generasi pekerja baru.
“Keberadaan museum tersebut juga menjadi pengingat penting mengenai perlindungan hak asasi pekerja, baik bagi penegak hukum maupun dunia usaha agar tragedi kekerasan terhadap pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tambah Menaker Yassierli. (nee)