Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal Imbas Penebangan Pohon
Pelaku penebangan pohon diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif sebesar Rp100 juta sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026.
LOVEBANDUNG.com, BANDUNG : Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026). Tindakan tegas ini dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran perizinan reklame serta keterkaitannya dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut.
“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi.
Pelaku penebangan pohon diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif sebesar Rp100 juta sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Pihak yang bertanggung jawab dilaporkan telah memenuhi kewajiban denda dan penggantian pohon tersebut.
“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tambah Bambang.
Meski videotron disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), operasional usaha Padel Club Six Nine tetap berjalan normal. Pihak Satpol PP memastikan bahwa izin untuk bangunan usaha tersebut telah lengkap dan tidak menjadi bagian dari pokok permasalahan.
“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” jelas Bambang.
Proses penyegelan dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta DPKP Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai upaya menjaga lingkungan dan menegakkan aturan di Kota Bandung.
“Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan yang berlaku tanpa terkecuali,” tutup Bambang Sukardi. (rdj)