Filsafat Ilmu Kepolisian
LOVEBANDUNG.com : Filsafat Ilmu Kepolisian:
1.Ilmu kepolisian sebagai ilmu antar bidang yang dapat dikembangkan dalam berbagai pendekatannya
2.Mempelajari dan mengembangkan teori dan konsep yang berkaitan dengan:
a. Masalah sosial khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial
b. Penegakan Hukum dan keadilan
c. Kejahatan dan Penanganannya
d. Polisi dan Pemolisiannya
e. Isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat.
f. Teknik dan teknis dasar umum dan khusus kepolisian
3.Paradigma ilmu kepolisian dapat dilihat secara :
a. Filosofis :
Pengembangan ilmu kepolisian dapat dikaji dan dijelaskan secara epistimologi, ontologi, metodologi maupun aksiologi.
b. Geo politik dan geo strategis
Pengembangan ilmu kepolisian menjadi pilar NKRI dan konteks keamanan dan keteraturan sosial
c. Yuridis
Pengembangan ilmu kepolisian dilandasi aturan hukum dan dapat dikembangkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
d. Globalisasi dan modernisasi
Pengembangan ilmu kepolisian merupakan suatu kebutuhan atas perubahan yang begitu cepat
e. Akademis,
Pengembangan ilmu kepolisian dapat di kembangkan berbagai strata keilmuan ( S1, S2 dan S3), pengembangan kepemimpinan dan majerial, kompetensi khusus dan fungsional (cyber, forensik, untuk hal hal yang bersifat ekstra ordinary)
f.Pragmatis,
Ilmu kepolisian dapat dikembangkan pada konsentrasi: keselamatan (safety) contoh ( safety driving centre), keamanan ( private security, industrial security, public security, cyber security maupun forensic security)
4.Pengembangan pola pengajarannya melalui Fakultas :
a. Polisi dan pemolisian
b. Manajemen Keamanan
c. Manajemen Keselamatan
d. Intelejen
e. Hukum dan penegakan hukum
f. Penyelidikan dan penyidikan
g. Forensik
h. Siber dan teknologi kepolisian
i. Kajian konflik sosial
j.Kajian Terorisme
k. Kajian kejahatan luar biasa
l. Teknologi Kepolisian
5.Kurikulum dan pengajarannya dapat dikategorikan sbb :
a. Pengajaran dasar ilmu kepolisian
1) Filsafat ilmu pengetahuan
2) Etika Publik
3) Metodologi Penelitian
b. Pengajaran pokok ilmu kepolisian
1) Ilmu ilmu sosial
2) Ilmu hukum, penegakan hukum dan keadilan
3) Ilmu kriminologi
4) Ilmu administrasi dan operasionalnya
5) Ilmu teknologi informasi
6) Hubungan antar suku bangsa (konteks masyarakat Indonesia yang multikultural)
7) Ilmu humaniora
Dsb
c. Kapita Selekta yang berkaitan dengan isu isu penting dan aktual yang terjadi dalam masyarakat antara lain :
1) Idiologi
2) Politik
3) Ekonomi
4) Sosial budaya
5) Keamanan
6) Pertahanan
dsb
6.Membangun pendukung pengembangan ilmu kepolisian melalui :
a. Pusat penelitian dan pengkajian
b. Lembaga lembaga independen pendukung penelitian dan pengkajian
c. Forum atau asosiasi dosen pengajar, alumni maupun pemerhati ilmu kepolisian
d. Penerbitan buku
e. Jurnal ilmiah
f. Laboratorium sosial
7.Pengembangan pendidikan untuk kompetensi khusus dan pragmatis yang dapat dikembangkan antara lain :
a. Safety driving centre
b. Security training centre
c. Sekolah penyidik
d. Pendidikan ilmu kepolisian level D1 dan D3
e. Kursus kursus singkat
f. Pelatihan pelatihan bagi master trainer dan trainer
Dsb
8.Dosen yang memiliki integritas dan kualitas sebagai : peneliti, penulis, guru, dan ikon akademik dsb
9.Pengembangan Smart Policing yang mencakup : conventional policing, electronic policing dan forensic policing
10.Pemberdayaan media melalui manajemen media maupun intelejen media.
Ilmu kepolisian dalam mendukung polisi dalam pemolisiannya profesional, cerdas, bermoral dan modern melalui :
1.Pemahaman dan kesadaran akan polisi sebagai petugas, sebagai fungsi maupun sebagai institusi. Kesalahan dalam pemahaman bisa fatal akibatnya. Rasionalisasi tugas-tugas kepolisian memang perlu dikonsepkan secara akademik, managerial, maupun operasional sehingga dapat dijadikan framework bagi kerja polisi. Framework inilah yang akan menjadi acuan berperilaku, baik secara adminstrasi, managerial, dan/atau moral.
2.Bagaimana agar apa yang ideal sama dengan yang aktual sehingga apa yang dibuat bisa dihayati dan dijadikan acuan kerja. Pada akhirnya, bukan hanya menjadi pajangan perpustakaan, namun juga diajarkan dan dilatihkan agar menjadi habit dan menjadi kesadaran serta tanggung jawab seluruh anggota kepolisian.
3.Membangun sistem kompetensi dan melakukan perubahan yang mendasar baik di bidang pembinaan maupun operasional.
4.Revitalisasi atas pelayanan prima yang dapat membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini dilakukan guna penguatan institusi. Implementasinya berbentuk penjabaran visi dan misi, program, peningkatan kualitas kinerja, birokrasi yang dipraktikkan melalui berbagai kreatifitas yang inovasi-inovatif.
5.Siap bekerja berdasarkan kompetensi untuk jabatan-jabatan tertentu dengan terlebih dilakukan assesment. Penataan ini bertolak dari sistem kinerja berbasis teknologi informasi sehingga bisa cepat, tepat, akurat dan akuntabel dan informatif.
6.Membangun soliditas sebagai bagian dari budaya yang memanfaatkan kearifan lokal.
7.Membangun wadah kemitraan dengan stakeholder terkati untuk bersama- sama mencari akar permasalahan dan menemukan solusi yang tepat dan diterima semua pihak.
8.Membuat program-program kemitraan antara polisi dengan masyarakat maupun dengan stakeholder lainnya.
Pengembangan Ilmu Kepolisian
Tantangan yang dihadapi polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya memang harus dijabarkan dan dilakukan secara bertahap sehingga harapan masyarakat terwujud, adanya polisi dengan pemolisiannya yang sesuai dengan prinsip presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan), profesional, cerdas, bermoral, dan modern berbasis pada Ilmu Kepolisian yang pendekatannya antar bidang atau interdisciplinary approach (Suparlan, 2008).
Pengembangan ilmu kepolisian paradigmanya dapat dilihat secara :
1.Filosofis:
Pengembangan ilmu kepolisian dapat dikaji dan dijelaskan secara epistimologi, ontologi, metodologi maupun aksiologi.
2.Geo politik dan geostrategis
Pengembangan ilmu kepolisian menjadi pilar NKRI dan konteks keamanan dan keteraturan sosial
3.Yuridis
Pengembangan ilmu kepolisian dilandasi aturan hukum dan dapat dikembangkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
4.Globalisasi dan modernisasi
Pengembangan ilmu kepolisian merupakan suatu kebutuhan atas perubahan yang begitu cepat
5.Akademis
Pengembangan ilmu kepolisian dapat di kembangkan berbagai strata keilmuan (S1, S2 dan S3), pengembangan kepemimpinan dan manajerial, kompetensi khusus dan fungsional (cyber, forensic, extraordinary crime, counter-terrorism)
6.Pragmatis
Ilmu kepolisian dapat dikembangkan pada konsentrasi :keselamatan (safety, contoh: safety driving centre), keamanan (private security, industrial security, public security, cyber security maupun forensic security),
8.Pengembangan ilmu kepolisian, pola dan pengajarannya dapat dikembangkan melalui Fakultas :
1.Polisi dan pemolisian
2.Manajemen Keamanan
3.Manajemen Keselamatan
4.Intelejen
5.Hukum dan penegakan hukum
6.Penyelidikan dan penyidikan
7.Forensik
8.Siber dan teknologi kepolisian
9.Kajian konflik sosial
10.Kajian Terorisme
11.Kajian kejahatan luar biasa
12.Teknologi Kepolisian
Dsb
Ilmu kepolisian sebagai ilmu interdisiplin membantu meningkatkan profesionalisme kepolisian dan meningkatkan legitimasinya. Perkembangan ilmu kepolisian sebagai suatu disiplin ilmu yang mapan memberikan landasan yang kuat untuk menciptakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan strategi kepolisian yang efektif, sah, dan berdasarkan bukti empiris (Nägel dan Vera, 2020). Hal ini, pada akhirnya, akan meningkatkan efektivitas dan profesionalisme kepolisian.
Model Smart Policing sebagai Penerapan Ilmu Kepolisian dalam Grand Strategy Polri
Implementasi ilmu kepolisian untuk mendukung dan menuju Indonesia Emas, dilakukan melalui kerangka smart policing, dalam membangun manajemen kepolisian yang menekankan penggunaan data dan analitik secara efektif serta meningkatkan analisis, pengukuran kinerja, dan evaluasi; meningkatkan efisiensi; dan mendorong inovasi (Coldren Jr., Huntoon, dan Medaris, 2013). Konsep Smart Policing sendiri muncul secara formal dan resmi, pada tahun 2009, dengan diluncurkannya program penegakan hukum oleh Bureau for Justice Assistance, US Department of Justice. Model ini bertujuan untuk mendukung lembaga penegak hukum dalam membangun taktik dan strategi penegakan hukum berbasis bukti dan berbasis data yang efektif, efisien, dan ekonomis (Smart Policing Initiatives, 2021). Inisiatif ini merepresentasikan pendekatan strategis yang membantu lembaga kepolisian mengetahui apa yang berhasil dalam inisiatif pencegahan kejahatan dan pengurangan kejahatan. Coldren, Huntoon, dan Medaris (2013) dalam penelitiannya menjabarkan smart policing ini
Kemajuan ilmu kepolisian, yang ditunjukkan oleh ciri-ciri berikut:
1.Digerakkan secara lokal dan mengedepankan pendekatan berbasis wilayah.
2.Berfokus pada ilmu pengetahuan dan penelitian dalam mempelajari
efektivitas kepolisian.
3.Bersifat multi dimensi.
4.Berorientasi padahasil dan efektivitas strategi yang diterapkan.
5.Berupaya terus menerus untuk berinovasi.
Di era kenormalan baru, kebutuhan untuk menanggapi kriminalitas yang lebih kompleks, membutuhkan lebih banyak keterampilan khusus, dengan meningkatnya permintaan kejahatan dunia maya, yang dihadapkan pada tantangan seputar efisiensi, efektivitas, dan pendanaan (National Police Chiefs Council & Association of Police and Crime Commissioners, 2020). Sifat kejahatan yang tidak mengenal batas negara, serta berbagai hal yang berdampak chaos atau kontra produktif, menuntut polisi untuk bertugas dan meningkatkan pelayanannya secara profesional, cerdas, bermoral, modern, dan fungsional.
Menyikapi tantangan yang muncul, model smart policing hadir sebagai pemolisian model orkestra yang mengharmonikan antara pemolisian konvensional, pemolisian elektronik maupun pemolisian forensik. Smart policing mengatasi berbagai masalah yang kontra produktif dan mengganggu keteraturan sosial maupun peradaban dari masalah kejahatan maupun sosial yang konvensional, masalah siber atau virtual di era digital yang memanfaatkan teknologi mutakhir, serta masalah forensik yang berdampak luas.
Sehubungan untuk menjawab tantangan di era baru ini, sistem pemolisian secara manajemen dan operasional dituntut untuk mampu menjawab kebutuhan perkembangan teknologi, perubahan kondisi, serta berbagai macam risiko yang timbul dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Smart policing dapat dijabarkan antara lain:
1.Mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian(policing)
2.Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang
mengganggu keteraturan sosial
3.Model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai
masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan
forensik kepolisian
4.Dapat diimplementasikan ditingkat lokal, nasional bahkan global
5.Mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design
6.Mengatasi keteraturan sosial dalam dunia nyata maupun dunia virtual
7.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima
dalam one stop service
8.Prediktif, proaktif dan problem solving
9.Menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emergency
maupun kontijensi
10.Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern.
Smart policing dapat diimplementasikan dengan model pendekatan wilayah, model fungsi, model dampak masalah pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat, yang diimplementasikan dalam operasi kepolisian yang bersifat rutin, bersifat khusus maupun kontijensi. (Chrysnanda Dwilaksana)
Shang 170924