Jabar Juara Judi Online: Komitmen Berantas Judol, Pinjol dan Jukon

LOVEBANDUNG.com : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi konvensional (jukon) yang marak di Jabar.

“Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun,” ungkap Herman dikutip dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.

“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” kata Herman.

“Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali,” ujarnya.

“Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” ungkap Herman.

Sebelumnya, pemerintah mengungkap data provinsi dengan transaksi judi online paling banyak.

Peringkat teratas diduduki di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Selasa (25/6/2024). (hsb)