Kesalahan Pemahaman Konsep Gender Dalam Era Society 5.0 Dalam Perspektif Islam
"Ratu Balqis dalam Al-Qur'an digambarkan sebagai sosok yang bijaksana dan berpengaruh, menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan adalah bagian yang sah dalam tradisi Islam"
LOVEBANDUNG.com | HMI Komisariat ISIP UNPAS (Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Pasundan Bandung)
ABSTRAK
Dalam realitas masyarakat, sudah sejak lama berkembang pandangan yang tidak seimbang dalam memahami perbedaan jenis kelamin, yang kemudian menyebabkan ketidakadilan gender. Situasi seperti ini tentu membutuhkan upaya bersama dari semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mengubah persepsi negatif terhadap perempuan. Dalam ajaran Islam, perempuan memiliki kedudukan yang setara dengan laki-laki.
Sejak 14 abad yang lalu, Al-Qur’an telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, bahkan menempatkan keduanya pada posisi yang sama. Islam mengajarkan kesetaraan di antara manusia, baik antara laki-laki dan perempuan, maupun antara bangsa, suku, dan keturunan. Islam memandang gender sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan, di mana laki-laki dan perempuan memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalani kehidupan, sesuai dengan potensi, bakat, dan ilmu yang dimiliki oleh setiap individu.
Dengan adanya kesetaraan gender, diharapkan peran laki-laki dan perempuan menjadi lebih jelas sehingga mereka dapat menjalani aktivitas kehidupan sesuai dengan kodrat masing-masing, berdasarkan ilmu yang ada pada diri mereka. Dalam perspektif Islam, kesetaraan gender dalam kepemimpinan juga menjadi lebih jelas, karena manusia tidak terlepas dari tanggung jawab dan perannya dalam pendidikan.
Dalam keseharian, manusia perlu mengikuti perkembangan zaman, termasuk dalam hal kepemimpinan perempuan, yang mana tidak ada halangan bagi perempuan untuk berperan dalam dunia kepemimpinan dan pendidikan. Namun, perempuan tetap diharapkan menjalankan perannya dalam rumah tangga sebagai istri bagi suaminya dan ibu bagi anak anaknya.
Pendahuluan
Al-Qur’an secara jelas menyatakan bahwa tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan di hadapan Tuhan QS. Al-Hujurat ayat 13: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Namun, dalam penerapannya, ajaran ini seringkali dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya yang masih kuat dengan sistem patriarki. Sejarah telah mencatat bagaimana agama-agama, termasuk Islam, seringkali berhadapan dengan tantangan dalam mengubah pandangan masyarakat yang sudah terbiasa dengan dominasi laki-laki. Perlawanan terhadap kesetaraan gender ini cenderung fluktuatif sepanjang sejarah manusia.1
Selanjutnya penegakan keadilan dan kesetaraan gender merupakan bagian integral dari nilai-nilai universal yang kita anut. Di Indonesia, prinsip ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat dengan diratifikasinya Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.2
Wacana gender mulai dikembangkan di Indonesia pada era 80-an, tapi mulai memasuki isu keagamaan pada era 90-an.3
Dapat dikatakan bahwa dalam lima sampai dengan 10 tahun terakhir, perkembangan isu gender begitu signifikan dan sangat efektif, melampaui isu-isu lain seperti pluralisme, toleransi beragama, ancaman terorisme dan lain sebagainya.
Hampir seluruh argumen dalam kajian gender berawal dari suatu asumsi, bahwa perbedaan gender, bahkan ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses sejarah yang panjang dan dibentuk, disosialisasikan, diperkuat dan dikonstruksi secara sosial dan kultural, termasuk melalui tradisi keagamaan.4
Ketidakadilan gender adalah suatu sistem atau struktur sosial dimana seorang laki-laki atau perempuan menjadi korban. Ketidakadilan ini memanifestasikan dirinya dalam bentuk pengucilan, kemiskinan ekonomi, subordinasi atau keputusan politik. Ketika peradaban Barat memasuki dunia Islam, hukum Syariat Islam secara luas dikritik dan digugat. Keyakinan akan hak, peran dan kewajiban Muslim telah ditantang oleh wacana Barat dengan membahas isu kesetaraan gender.
Tujuannya adalah kebebasan dan peran setara dari pria dan wanita di semua bidang kehidupan. Anehnya, pemikir Muslim terpengaruh dan wacana baru lahir di dunia Islam. Gagasan Islam tentang peran dan hak perempuan dipertanyakan kan dan dibongkar dengan dalih tidak sesuai dengan konteks waktu dan tidak adil bagi perempuan itu sendiri, mereka menuduh Islam memberi laki-laki lebih banyak kepentingan daripada perempuan di semua bidang kehidupan, termasuk masalah kepemimpinan, hak atas pakaian, pekerjaan, dan banyak lagi.5
Pembahasan
Sejarah Islam Mengubah Pandangan tentang Budaya Patriarki Islam muncul di tengah masyarakat Arab yang sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki. Sebelum datangnya Islam, masyarakat pra-Islam (Jahiliyyah) di Arab menganut sistem sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat subordinat.
Perempuan tidak memiliki hak warisan, sering kali diperlakukan sebagai properti, dan tidak jarang bayi perempuan di bunuh karena dianggap sebagai beban keluarga. Namun, dengan kedatangan Islam, Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW membawa reformasi besar yang bertujuan untuk mengubah pandangan terhadap perempuan dan memberikan mereka hak-hak yang lebih setara dengan laki-laki.
Berikut adalah beberapa cara di mana Islam mengubah pandangan tentang budaya patriarki, Penghapusan Kebiasaan Jahiliyyah yang Merendahkan Perempuan, Islam secara tegas menolak praktik-praktik patriarki yang merendahkan perempuan, salah satunya adalah tradisi penguburan bayi perempuan hidup-hidup.
Dalam Al-Qur’an, Allah mengutuk tindakan ini dengan menyebutnya sebagai perbuatan dosa besar: “Dan ketika bayi bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8-9). Ayat ini menunjukkan penolakan tegas terhadap praktik-praktik diskriminatif dan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap perempuan di masa Jahiliyyah.6
Selain itu, Islam juga memberikan hak-hak yang sebelumnya tidak pernah diberikan kepada perempuan, seperti hak untuk mewarisi harta, yang dinyatakan dalam QS. An-Nisa: 7: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”7
Dengan ayat ini, Islam memperkenalkan konsep kesetaraan dalam hal warisan, meskipun pada masa tersebut hak-hak perempuan sangat terbatas.
Peran Perempuan dalam Masyarakat dan Keluarga, Dalam Islam, perempuan diberikan hak untuk berperan aktif dalam kehidupan publik, termasuk dalam urusan ekonomi, sosial, dan pendidikan.
Nabi Muhammad SAW sendiri menikahi Khadijah binti Khuwailid, seorang pengusaha sukses yang menjalankan bisnisnya secara mandiri. Khadijah merupakan contoh penting tentang bagaimana Islam mengakui peran perempuan dalam sektor ekonomi, sesuatu yang pada masa Jahiliyyah dianggap tidak lazim. Islam juga mengatur hak-hak perempuan dalam rumah tangga, termasuk hak untuk diperlakukan dengan baik oleh suami.
Nabi Muhammad bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik dalam memperlakukan keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku” (HR. Tirmidzi).
Hal ini menunjukkan bahwa perempuan harus diperlakukan dengan hormat dan diperlakukan setara dalam keluarga.8
Pendidikan untuk Perempuan, Sebelum Islam datang, pendidikan dianggap sebagai hak istimewa yang hanya diperuntukkan bagi laki-laki. Namun, Islam menekankan pentingnya pendidikan bagi semua orang, baik laki-laki maupun perempuan.
Nabi Muhammad SAW sangat mendorong umatnya untuk menuntut ilmu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang populer, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim (laki-laki dan perempuan)” (HR. Ibnu Majah).
Ini merupakan langkah besar dalam mengubah pandangan tentang peran perempuan dalam masyarakat yang lebih luas.9
Contoh paling jelas adalah Aisyah binti Abu Bakar, istri Nabi Muhammad SAW, yang menjadi salah satu ulama perempuan terkemuka pada masanya. Aisyah tidak hanya menjadi rujukan dalam hal ilmu agama, tetapi juga menjadi perawi hadits yang sangat diandalkan oleh umat Islam.
Hal ini membuktikan bahwa perempuan dalam Islam memiliki peran penting dalam pendidikan dan pengajaran, sesuatu yang sangat berbeda dari pandangan patriarki yang berlaku di masa Jahiliyyah.10
Kepemimpinan Perempuan, Meski patriarki masih mewarnai sebagian besar struktur sosial masyarakat Arab pra-Islam, Islam tidak melarang perempuan untuk berperan dalam kepemimpinan.
Sebagai contoh, Ratu Bilqis yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. An-Naml: 23-44) dihormati sebagai pemimpin yang bijaksana, meskipun ia seorang perempuan.
Meskipun Islam tidak secara eksplisit mengatur tentang kepemimpinan perempuan, kisah Bilqis menunjukkan bahwa Islam menghargai kualitas kepemimpinan tanpa memandang jenis kelamin.11
Reinterpretasi Ajaran Islam oleh Cendekiawan Kontemporer, Pemikir Muslim, kontemporer telah menyoroti bahwa banyak batasan yang ditempatkan pada perempuan dalam masyarakat Muslim bukan berasal dari ajaran Islam yang sebenarnya, tetapi dari interpretasi yang dibentuk oleh budaya patriarki yang sudah ada sebelumnya.
Cendekiawan seperti Amina Wadud dan Fatima Mernissi telah berusaha untuk merekonstruksi pemahaman terhadap teks teks Islam dengan cara yang lebih inklusif dan adil terhadap perempuan. Mereka menekankan pentingnya meninjau kembali tafsir yang bias gender dan mempromosikan interpretasi yang lebih setara dalam konteks modern.12
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, atau yang lebih dikenal sebagai Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), adalah salah satu instrumen internasional yang paling signifikan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada tahun 1981.
Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1984, yang menunjukkan komitmen negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Norma-norma Sosial dan Agama
Seringkali membatasi peluang perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan publik, seperti politik, ekonomi, dan pendidikan. Perbedaan gender dan ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan tidak terjadi secara alami, melainkan melalui proses sejarah yang panjang dan kompleks.
Perbedaan ini dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, dan dikonstruksi secara sosial serta kultural, yang melibatkan berbagai faktor, termasuk tradisi keagamaan.
Konstruksi Sosial Gender, konstruksi sosial gender merujuk pada bagaimana masyarakat menetapkan peran-peran tertentu berdasarkan jenis kelamin. Konstruksi ini tidak hanya mengatur peran laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga menentukan status sosial dan hak-hak yang bisa diakses oleh masing-masing gender.
Dalam banyak budaya, laki-laki sering kali dikaitkan dengan peran publik dan kekuasaan, sementara perempuan dibatasi dalam peran-peran domestik. Norma-norma ini diperkuat melalui pendidikan, hukum, dan praktik sosial yang berlangsung selama berabad-abad.13
Penguatan Melalui Tradisi Keagamaan, tradisi keagamaan memainkan peran yang signifikan dalam membentuk persepsi gender. Banyak interpretasi ajaran agama yang diambil secara patriarkal telah memperkuat ketidaksetaraan gender. Di berbagai tradisi agama, perempuan sering kali dianggap berada di posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun di ranah publik.
Namun, hal ini bukanlah refleksi dari ajaran agama yang sebenarnya, melainkan hasil dari interpretasi yang bersifat patriarkal.1
Misalnya, dalam beberapa interpretasi Islam, perempuan hanya diperbolehkan menjalani peran-peran domestik, meskipun Al-Qur’an sendiri menekankan persamaan manusia di hadapan Tuhan, tanpa memandang jenis kelamin.
Proses Sosialisasi dan Institusionalisasi, peran gender diperkuat melalui proses sosialisasi sejak dini. Anak-anak diajarkan tentang peran dan tanggung jawab gender melalui keluarga, pendidikan, dan media.
Di banyak masyarakat, anak laki-laki didorong untuk menjadi pemimpin, sementara anak perempuan diajarkan untuk fokus pada urusan rumah tangga dan kepatuhan. Norma-norma ini kemudian diinstitusionalisasikan melalui hukum dan kebijakan yang mencerminkan ketidaksetaraan gender.
Dalam beberapa kasus, peraturan hukum yang didasarkan pada tradisi patriarkal membatasi hak-hak perempuan dalam hal pekerjaan, pendidikan, dan akses terhadap sumber daya ekonomi.15
Dinamika Sejarah dan Budaya, ketidaksetaraan gender juga terbentuk dari dinamika sejarah yang panjang, termasuk kolonialisme dan industrialisasi, yang memperkuat peran gender tradisional. Pada masa kolonial, sistem hukum dan pemerintahan yang diterapkan oleh kekuatan kolonial sering kali memperkuat struktur patriarki lokal.
Selain itu, era industrialisasi juga memperkenalkan konsep pembagian kerja berdasarkan gender, di mana laki-laki bekerja di sektor publik, sementara perempuan terpinggirkan ke sektor domestic.16
Ketidakadilan Gender
Inti dari permasalahan ini adalah adanya sistem atau struktur sosial yang secara tidak adil memperlakukan individu berdasarkan gender mereka. Baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban dari sistem ini. Ketidakadilan gender dapat muncul dalam berbagai bentuk.
Pengucilan Sosial, pengucilan sosial merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender yang terjadi ketika seseorang dikecualikan dari aktivitas sosial atau komunitas berdasarkan peran gender yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang ada.
Misalnya, dalam banyak masyarakat patriarkal, perempuan sering kali dikecualikan dari partisipasi publik atau politik karena dianggap tugas utama mereka adalah di dalam rumah.
Sebaliknya, laki-laki juga dapat mengalami pengucilan sosial jika mereka memilih peran atau pekerjaan yang dianggap tidak “maskulin” oleh masyarakat. Struktur sosial yang ketat mengenai peran gender ini membatasi kebebasan individu dalam menentukan pilihan hidupnya.
Kemiskinan Ekonomi, ketidakadilan gender sering kali memanifestasikan dirinya dalam bentuk kemiskinan ekonomi yang lebih besar di kalangan perempuan. Perempuan di banyak negara menghadapi akses yang lebih terbatas terhadap pekerjaan yang layak, kepemilikan tanah, dan sumber daya keuangan lainnya. Hal ini sering diperparah oleh kurangnya akses terhadap pendidikan yang memadai dan beban peran ganda sebagai pencari nafkah dan pengasuh rumah tangga.
Sebuah laporan dari UN Women menunjukkan bahwa ketidaksetaraan gender di pasar tenaga kerja mengakibatkan perempuan mendapatkan upah lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan ini berdampak pada tingkat kemiskinan yang lebih tinggi di kalangan perempuan.
Selain itu, kemiskinan ekonomi perempuan juga diperburuk oleh sistem patriarkal yang membatasi kontrol perempuan atas sumber daya ekonomi. Misalnya, di banyak masyarakat tradisional, warisan atau kepemilikan tanah cenderung diberikan kepada laki-laki, sementara perempuan sering kali hanya bergantung pada penghasilan suami atau anggota keluarga laki-laki lainnya.
Subordinasi dan Dominasi Politik, dalam konteks ketidakadilan gender, subordinasi perempuan dalam kehidupan publik dan politik adalah bentuk lain dari diskriminasi yang nyata.
Dalam banyak sistem politik, perempuan memiliki akses yang terbatas terhadap pengambilan keputusan dan representasi politik. Meski beberapa negara telah menetapkan kuota gender untuk meningkatkan partisipasi perempuan, mereka masih menghadapi hambatan sistemik yang besar, seperti stereotip gender, diskriminasi di tempat kerja, dan keterbatasan dalam akses pendidikan dan pengalaman politik. Subordinasi perempuan dalam ranah politik juga sering kali terjadi melalui norma-norma budaya yang menganggap perempuan lebih cocok untuk peran domestik daripada untuk memimpin dalam ranah publik. Selain itu, peraturan hukum yang diskriminatif juga sering memperkuat ketidakadilan ini. Di beberapa negara, undang undang yang berbasis pada interpretasi patriarkal agama atau adat mengesampingkan perempuan dari hak-hak politik tertentu, seperti hak untuk memilih, mencalonkan diri dalam pemilu, atau memegang jabatan publik.
Pembatasan dalam Proses Pengambilan Keputusan Politik, ketidakadilan gender juga memanifestasikan dirinya dalam pembatasan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.
Dalam banyak masyarakat, laki-laki lebih dominan dalam posisi kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional, sementara perempuan jarang diberikan kesempatan yang sama. Ketidaksetaraan ini bukan hanya persoalan representasi politik, tetapi juga berdampak pada pembuatan kebijakan yang cenderung mengabaikan atau memarginalkan isu-isu yang penting bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi, kekerasan berbasis gender, dan hak-hak pekerjaan.
Ketidaksetaraan ini diperkuat oleh faktor-faktor budaya yang melihat kepemimpinan politik sebagai domain laki-laki. Budaya patriarki sering kali menempatkan perempuan dalam peran sekunder, memperkuat anggapan bahwa mereka kurang mampu atau kurang cocok untuk menjalani peran sebagai pemimpin politik. Hal ini menimbulkan hambatan tambahan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam politik dan memperjuangkan kepentingan mereka.
Akar Masalah Ketidakadilan Gender
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan gender antara lain, norma sosial dan budaya, norma-norma yang mengakar dalam masyarakat seringkali membatasi peran dan tanggung jawab perempuan.
Struktur kekuasaan, sistem patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan seringkali menjadi akar dari ketidakadilan gender. Diskriminasi, perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan berdasarkan gender mereka. Stereotipe gender, anggapan umum tentang peran dan sifat laki-laki dan perempuan yang membatasi potensi mereka.
Dampak Ketidakadilan Gender
Ketidakadilan gender memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi perempuan tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampaknya antara lain, Pelanggaran hak asasi manusia, ketidakadilan gender merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia perempuan.
Hambatan pembangunan, ketidakadilan gender menghambat pembangunan yang berkelanjutan karena tidak semua potensi manusia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kekerasan terhadap perempuan, ketidakadilan gender seringkali menjadi akar dari berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ketidakstabilan sosial, ketidakadilan gender dapat memicu konflik sosial dan ketidakstabilan.
Upaya Mengatasi Ketidakadilan Gender
Untuk mengatasi ketidakadilan gender, diperlukan upaya dari berbagai pihak, antara lain, perubahan kebijakan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih inklusif dan memberdayakan perempuan.
Pendidikan, pendidikan yang sensitif gender sangat penting untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat.
Penguatan peran perempuan, perempuan perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka dan berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan.
Kerjasama lintas sektor, semua pihak terkait, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun sektor swasta, perlu bekerja sama untuk mencapai kesetaraan gender.
Gagasan Islam tentang Peran dan Hak Perempuan dalam Konteks Modern
Dalam diskusi mengenai peran dan hak perempuan dalam Islam, sering kali muncul pertanyaan dan kritik yang menilai bahwa ajaran Islam tidak lagi relevan dengan konteks zaman sekarang.
Beberapa kritik menyatakan bahwa Islam memberikan keunggulan yang tidak adil kepada laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kepemimpinan, hak atas pakaian, pekerjaan, dan hak-hak sosial lainnya. Kritik ini umumnya didasarkan pada interpretasi patriarkal terhadap teks-teks Islam dan praktik budaya yang mengakar, yang sering kali memperkuat ketidaksetaraan gender.
Kepemimpinan, salah satu argumen yang sering diajukan adalah bahwa Islam membatasi hak perempuan dalam kepemimpinan.
Dalam beberapa masyarakat, perempuan jarang sekali diberi kesempatan untuk memimpin, baik dalam konteks keluarga maupun komunitas.
Kritikus berpendapat bahwa posisi laki-laki sebagai pemimpin dianggap lebih alami dan diutamakan, sedangkan perempuan sering kali dianggap tidak layak untuk memegang posisi tersebut. Meskipun tidak ada larangan tegas dalam Al-Qur’an mengenai kepemimpinan perempuan, banyak interpretasi yang telah berakar dalam budaya patriarkal menyatakan bahwa laki-laki lebih pantas memimpin.
Misalnya, pernyataan Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa suatu kaum tidak akan makmur jika mereka dipimpin oleh seorang perempuan sering disalahartikan untuk membenarkan pembatasan ini. Namun, sejumlah contoh historis menunjukkan bahwa perempuan dalam Islam telah memainkan peran penting sebagai pemimpin.
Contohnya, Ratu Balqis dalam Al-Qur’an digambarkan sebagai sosok yang bijaksana dan berpengaruh, menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan adalah bagian yang sah dalam tradisi Islam.17
Hak atas pakaian, Dalam hal hak atas pakaian, kritik terhadap ajaran Islam sering kali berfokus pada kewajiban perempuan untuk mengenakan pakaian tertentu, seperti hijab.
Beberapa pihak menilai bahwa kewajiban ini mengekang kebebasan perempuan dan mengatur penampilan mereka dengan cara yang tidak adil.
Namun, banyak ulama dan feminis muslim berargumen bahwa pakaian syar’i, termasuk hijab, adalah bentuk dari pilihan dan ekspresi identitas, bukan sekadar pengekangan.
Pakaian dalam Islam ditujukan untuk menjaga kesopanan dan martabat, baik untuk perempuan maupun laki-laki, yang mencerminkan nilainilai kesopanan universal.
Hak dalam pekerjaan. Kritik lain berkaitan dengan peran perempuan dalam dunia kerja.
Beberapa orang berpendapat bahwa Islam membatasi peran perempuan untuk bekerja di luar rumah. Namun, ajaran Islam sebenarnya mengakui hak perempuan untuk bekerja dan berkontribusi dalam ekonomi.
Sebagai contoh, Khadijah, istri Nabi Muhammad SAW, adalah seorang pengusaha sukses, yang menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya memiliki hak untuk bekerja tetapi juga dapat mencapai kesuksesan dalam karier mereka.18
Selain itu, banyak ulama menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk mengejar pendidikan dan karier, selagi tidak mengabaikan tanggung jawab mereka dalam keluarga.
Diskriminasi dalam hukum dan sosial, di berbagai negara muslim, ada anggapan bahwa hukum Islam sering kali diskriminatif terhadap perempuan, terutama dalam hal warisan, perceraian, dan hak asuh anak. Sebagai contoh, dalam hukum waris Islam, perempuan sering menerima setengah dari bagian yang diterima laki-laki.
Namun, hal ini sering kali diabaikan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab finansial yang lebih besar dalam keluarga.
Dalam konteks ini, ajaran Islam berupaya untuk memberikan perlindungan dan dukungan finansial bagi Perempuan.
Sementara itu, pembatasan hak perempuan dalam berbagai bidang juga sering kali dipengaruhi oleh interpretasi yang ketat dan praktik budaya, bukan ajaran agama itu sendiri.
Di banyak tempat, norma sosial yang patriarkal mendominasi dan membentuk bagaimana perempuan seharusnya berperan dalam masyarakat, sering kali menafikan hak-hak mereka sebagai individu yang setara.
Kesimpulan
Islam mengajarkan konsep kesetaraan yang mendalam antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah, dan nilai seseorang tidak diukur berdasarkan jenis kelamin, melainkan berdasarkan ketakwaan.
Ajaran Islam memberikan kerangka yang seimbang dalam hal hak dan tanggung jawab, di mana setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki peran penting yang diatur sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab masing-masing.
Kritik terhadap Islam yang menganggap agama ini mendiskriminasi perempuan sering kali didasarkan pada kesalahpahaman atau interpretasi yang sempit terhadap ajaran-ajaran tersebut, bukan pada nilai-nilai egaliter yang terkandung dalam teks-teks suci Islam.
Dalam jurnal ini, kesetaraan gender dalam perspektif Islam adalah konsep yang kuat yang menekankan pentingnya martabat dan hak-hak perempuan.
Untuk mencapai kesetaraan yang sesungguhnya, diperlukan kolaborasi antara pendidikan, reformasi pemahaman agama, dan penguatan posisi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.
Meskipun ada perbedaan peran yang diatur berdasarkan kapasitas dan kodrat masing-masing, hal tersebut tidak menunjukkan ketidaksetaraan, melainkan pembagian tanggung jawab yang adil. Inti dari ajaran Islam adalah bahwa takwa, bukan jenis kelamin, yang menjadi ukuran utama derajat manusia.
Oleh karena itu, segala bentuk ketidakadilan atau diskriminasi terhadap perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendasar.*
Amirah Hasibuan merupakan Sekretaris HMI ISIP UNPAS periode 2024-2025 dan Ketua Kohati HMI ISIP UNPAS periode 2023-2024.
Jurnal ini ditayang setelah dinyatakan lulus seleksi Intermediate Training (LK-II) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kota Bandung 1446 H / 2024.