Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
LOVEBANDUNG.com : Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memilih menempuh jalur hukum atas kasus dugaan perselingkuhan dengan mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. RK melaporkan Lisa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
“Bapak Ridwan Kamil akhirnya setuju dan sepakat untuk menempuh upaya hukum, kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat pengaduan ke Mabes Polri,” ujar pengacara RK, Heribertus S Hartojo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 April 2025.
Ia menyebut laporan polisi tersebut menjadi bukti keseriusan RK merespons adanya klaim sepihak Lisa Mariana. RK menilai pernyataan Lisa telah merugikan nama baik klien.
“Kami juga telah melampirkan bukti saksi dan selanjutnya akan menjadi bahan untuk penyidik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan laporan polisi ini juga merupakan upaya perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan RK. Sekaligus, memastikan semua prosesnya berjalan profesional transparan dan akuntabel
“Seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum proses hukum berjalan,” ungkapnya.
Respons somasi Lisa Mariana
Kubu RK juga menanggapi somasi pihak Lisa Mariana yang disampaikan pada Jumat, 11 April 2025. Heribertus mengatakan kliennya menolak seluruh klaim dalam somasi tersebut.
“Klien kami tidak pernah memiliki hubungan apa pun sebagaimana diklaim saudari Lisa Mariana,” kata dia.
Kubu RK juga mempersilakan Lisa Mariana bersama tim kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum yang sesuai prosedur. Kemudian, RK merespons somasi tersebut dengan melakukan upaya ke polisi.
“Klien kami telah melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang telah melakukan fitnah, merusak reputasi dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial kepada klien kami maupun keluarga klien kami,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum RK menunjukkan surat tanda terima laporan polisi. Tampak, laporan polisi tersebut terregistrasi dengan Nomor: STTL/174/IV/2025/BARESKRIM.
RK melaporkan Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis. Antara lain, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undan-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik dan ITE. (mtv)