Gebyar Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandung Sosialisi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

LOVEBANDUNG.com : Menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bekasi secara masif melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

“Di wilayah Jawa Barat, kami turut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum. Ini menjadi komitmen kami dalam memperkuat edukasi publik serta memastikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tepat sasaran,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Selasa (11/11/2025).

Pemkab Sumedang bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung menggelar Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Rabu, 04 November 2026. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, ini dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan perangkat daerah Kabupaten Sumedang.

Dalam kegiatan ini Bea Cukai Bandung menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum menjadi aspek krusial dalam memastikan penggunaan DBH CHT yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk memahami tata kelola DBH CHT serta pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan berbasis cukai.

Sebelumnya, Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menggelar Sosialisasi Gebyar Gempur Rokok Ilegal (30/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dan pelaku usaha setempat, dengan fokus pada pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya kepatuhan cukai, serta dampak negatif peredaran rokok tanpa pita cukai terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.

 “Kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mewujudkan lingkungan yang tertib cukai dan bebas dari rokok ilegal,” ujar Budi.

Tak hanya menyasar pelaku usaha, Bea Cukai Bandung juga melibatkan kalangan pengelola media sosial pemerintah daerah dalam kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2025 yang digelar bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang pada 22–23 Oktober 2025. Melalui kegiatan tersebut, para operator media sosial perangkat daerah diberikan pemahaman tentang kampanye nasional Gempur Rokok Ilegal serta cara efektif menyebarkan informasi edukatif kepada masyarakat luas.

Di wilayah lain, Bea Cukai Bekasi turut menggencarkan kegiatan serupa. Bersinergi dengan Satpol PP Kota Bekasi, Bea Cukai menggelar sosialisasi bertema Pemberantasan Rokok Ilegal melalui media elektronik bersama Radio Dakta 107 FM (05/11). Dalam acara tersebut, Bea Cukai Bekasi menjelaskan kepada masyarakat tentang definisi cukai, pemanfaatan DBH CHT, serta cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.

Bea Cukai Bekasi juga aktif turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan sosialisasi di tiga kecamatan di Kota Bekasi. Edukasi diberikan kepada pedagang, pelaku UMKM, dan reseller agar memahami aturan cukai serta tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal. Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi memaparkan ragam modus pelanggaran cukai, konsekuensi hukum, serta langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan rokok ilegal. Melalui kegiatan edukasi ini, kami berupaya meningkatkan literasi cukai masyarakat agar mereka turut menjaga keberlanjutan penerimaan negara dan kesejahteraan daerah,” pungkas Budi. (lvb)