Buntut Unggahan WNA, Menkeu Blacklist Alumnus ITB Penerima LPDP Diduga Hina Negara

LOVEBANDUNG.com : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan memasukkan nama Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus penerima beasiswa LPDP, ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini diambil setelah unggahan DS yang menyinggung kewarganegaraan anaknya dianggap menghina negara.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh instansi pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Selain pemblokiran karier di instansi pemerintah, Menkeu juga menuntut pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah digunakan DS selama menempuh studi di luar negeri. Purbaya menekankan bahwa pengembalian dana tersebut harus menyertakan bunga sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran komitmen dan sikap yang tidak pantas sebagai penerima dana negara.

“Pak Dirut sudah berbicara dengannya (suami DS), terkait pengembalian beasiswa itu, sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP,” ujar Purbaya.

Pihak Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan penghitungan rinci mengenai total dana yang wajib disetorkan kembali ke kas negara.

Purbaya menyayangkan tindakan DS, mengingat yang bersangkutan dan suaminya merupakan lulusan program prestisius yang dibiayai oleh pajak rakyat namun justru mengeluarkan narasi yang merendahkan status WNI.

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” bunyi unggahan DS yang memicu polemik luas di media sosial.

Persoalan ini bermula dari unggahan video di Instagram dan Threads, di mana DS memamerkan surat otoritas Inggris terkait status warga negara anak keduanya.

Netizen kemudian menyoroti latar belakang pendidikan DS yang merupakan Sarjana Teknik Kimia dari ITB dan lulusan magister Sustainable Energy Technology dari Delft University of Technology, Belanda, yang dibiayai penuh oleh LPDP pada periode 2015-2017.

“Banyak yang menilai narasi tersebut kurang bijak disampaikan oleh seorang awardee LPDP, mengingat beasiswanya dibiayai negara,” tulis pengamatan publik atas viralnya kasus tersebut.

Menkeu memastikan akan terus menegakkan aturan disiplin bagi seluruh alumni LPDP agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penerima beasiswa mengenai kewajiban moral dan pengabdian kepada bangsa setelah menyelesaikan studi. (hsb)