Menteri Sosial BEM KM UNPAS Kritik Program Mahasiswa Berdampak PM-BEM 2025: BEM Universitas Tidak Dilibatkan

“Individu tidak bisa mewakili organisasi tanpa mandat. Ini prinsip dasar demokrasi organisasi. Kalau ini dibiarkan, maka BEM hanya akan dijadikan stempel formalitas."

LOVEBANDUNGA.com : Menteri Sosial Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pasundan (BEM KM UNPAS), Dicky Rochman Maulana, melontarkan kritik tajam pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak; Pemberdayaan Masyarakat (PM-BEM) 2025 di Universitas Pasundan yang dinilai telah mengabaikan mandat kelembagaan BEM universitas dan mencederai prinsip dasar pemberdayaan mahasiswa.

Dicky menegaskan bahwa PM-BEM adalah program nasional yang secara eksplisit dilekatkan pada BEM tingkat universitas, bukan ruang bebas yang dapat dijalankan oleh pihak lain tanpa legitimasi organisasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa program tersebut berjalan tanpa pelibatan, koordinasi, maupun persetujuan BEM KM UNPAS.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pengambilalihan ruang organisasi mahasiswa. BEM universitas disingkirkan dari program yang justru menggunakan nama dan legitimasi BEM,” tegas Dicky dalam keterangannya, di Bandung, Jumat (2/1/2026).

Ia juga mengkritik keras penggunaan Surat Keputusan (SK) BEM FISIP dalam proses pengajuan PM-BEM melalui sistem BIMA Kemendiktisaintek yang dilakukan oleh diduga oknum dosen. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya upaya mengakali struktur kelembagaan demi meloloskan program, sementara BEM universitas sebagai pemegang mandat sah justru tidak dilibatkan.

“Kalau SK yang dipakai SK BEM fakultas, sementara BEM universitas tidak tahu-menahu, ini patut dibaca sebagai persoalan serius. Jangan sampai program negara dijalankan dengan logika ‘asal jalan’ dan mengorbankan tata kelola organisasi mahasiswa,” ujarnya.

Lebih jauh, Dicky menyoroti pelibatan dua anggota BEM KM UNPAS tanpa SK delegasi dan mandat resmi organisasi. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk pencatutan tidak langsung yang berpotensi membangun kesan palsu seolah-olah BEM KM UNPAS terlibat secara kelembagaan.

“Individu tidak bisa mewakili organisasi tanpa mandat. Ini prinsip dasar demokrasi organisasi. Kalau ini dibiarkan, maka BEM hanya akan dijadikan stempel formalitas,” katanya.

Dicky juga menyebut adanya indikasi pembalikan peran, di mana dosen justru tampil sebagai ketua atau pengendali utama program. Menurutnya, kondisi tersebut menghilangkan ruh student-led program dan menggeser PM-BEM menjadi proyek elitis yang menjauh dari semangat pemberdayaan mahasiswa.

“PM-BEM seharusnya memperkuat kedaulatan mahasiswa, bukan malah menempatkan mahasiswa di pinggir. Kalau BEM hanya jadi nama, ini bukan pemberdayaan, tapi kooptasi,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Kementerian Sosial Masyarakat BEM KM UNPAS menuntut adanya evaluasi serius dan klarifikasi terbuka, serta meminta Kemendiktisaintek untuk menegaskan kembali bahwa PM-BEM adalah program berbasis mandat organisasi mahasiswa, bukan ruang abu-abu yang bisa dikelola tanpa akuntabilitas. (rls)