Wali Kota Bandung Nyatakan Perang Terhadap Perundungan Buntut Tewasnya Siswa SMPN 26
LOVEBANDUNG.com : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan perang terhadap praktik perundungan menyusul tragedi meninggalnya, siswa SMPN 26 Kota Bandung, yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (12/2/2026). Korban yang sempat dilaporkan hilang sejak 9 Februari tersebut diduga kuat menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku yang kini telah diringkus polisi di Garut.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dikutip dari keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menyikapi kejadian tersebut, Wali Kota Farhan langsung memerintahkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya stigmatisasi serta memberikan dukungan moril, termasuk melakukan kunjungan langsung ke rumah keluarga korban di Leuwigoong, Kabupaten Garut.
“Tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan,” ujar Farhan menekankan pentingnya pengawasan di satuan pendidikan.
Berdasarkan penelusuran, korban diketahui sengaja pindah sekolah dari Garut ke SMPN 26 Bandung untuk menghindari perundungan yang dialaminya sejak bangku Sekolah Dasar.
Namun nahas, pelaku yang berusia lebih tua tersebut tetap melakukan intimidasi hingga berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.
“Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” kata Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, Senin (16/2/2026).
Uum menambahkan bahwa praktik perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah, memiliki dampak jangka panjang yang sangat berbahaya bagi psikologis anak.
Pihaknya kini fokus memantau kondisi keluarga dan menyiapkan bantuan psikologis profesional untuk menangani trauma yang dialami keluarga yang ditinggalkan.
“Perundungan harus dihentikan karena membawa efek jangka panjang yang sangat berbahaya terhadap kehidupan dan masa depan anak,” tutur Uum.
Pemkot Bandung juga mengingatkan kembali bahwa perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tragedi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua hingga dunia usaha, untuk lebih aktif dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak di bawah umur. (rdj)