Buah Pikir Sang Legislator: Menjaga Kedaulatan Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia
Eksploitasi tanpa batas adalah pengkhianatan terhadap masa depan. Pengambilan sumber daya alam harus terukur dan sesuai dengan daya dukung lingkungan. Lahan bekas tambang wajib direklamasi, dan hutan yang ditebang wajib ditanam kembali.
BANDUNG, LOVEBANDUNG.com : Di tengah dinamika ekonomi global tahun 2026 dan komitmen pemerintah yang terus menggenjot hilirisasi, Indonesia berdiri di atas hamparan berkah yang tiada tara. Dari nikel, batu bara, emas, hingga kekayaan maritim dan hutan tropis, negeri ini mengantongi modal yang lebih dari cukup untuk menjadi raksasa ekonomi dunia.
Namun, sejarah global berulang kali mengingatkan kita pada fenomena “resource curse”—kutukan sumber daya alam. Banyak negara runtuh dan rakyatnya tetap miskin justru ketika tanah mereka menghasilkan emas.
Kekayaan alam tidak pernah otomatis melahirkan kemakmuran. Ia menuntut prasyarat mutlak; tata kelola yang adil, visi kedaulatan yang tegas, dan keberanian politik.
Sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkannya, ada tiga langkah strategis yang harus kita eksekusi bersama:
• Lompatan Hilirisasi dan Keadilan Ekonomi
Sudah saatnya kita mengakhiri era kolonialisme gaya baru, di mana Indonesia hanya menjadi eksportir bahan mentah. Kita harus mempercepat industrialisasi domestik agar nilai tambah dan lapangan kerja bernilai tinggi tercipta di dalam negeri.
Namun, hilirisasi tidak boleh berpusat di ibu kota saja. Daerah penghasil wajib mendapatkan porsi pembangunan yang adil berupa infrastruktur, sekolah, rumah sakit, serta penguatan pengusaha lokal dan UMKM. Yang terpenting, keuntungan finansial dari alam (windfall profit) harus dialokasikan langsung untuk mendanai lompatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan riset guna mencetak SDM yang kompetitif di tingkat global.
• Menjaga Ekologi dan Transisi Energi
Eksploitasi tanpa batas adalah pengkhianatan terhadap masa depan. Pengambilan sumber daya alam harus terukur dan sesuai dengan daya dukung lingkungan. Lahan bekas tambang wajib direklamasi, dan hutan yang ditebang wajib ditanam kembali.
Komitmen ekologi ini harus dibarengi dengan dua tindakan tegas: penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing, serta percepatan transisi energi. Kita harus mulai bergeser dari ketergantungan fosil menuju energi terbarukan seperti panas bumi, surya, air, dan angin demi menjaga ruang hidup generasi mendatang.
• Memperkuat Kedaulatan dari Ancaman Dua Front
Untuk mengamankan kekayaan nasional, kita harus waspada terhadap ancaman yang bergerak simultan. Dari dalam negeri, kita dihantui oleh gurita korupsi, kebocoran pendapatan negara, dan praktik mafia tanah atau SDA. Sementara dari luar negeri, tantangan hadir berupa ketergantungan teknologi, dominasi pasar oleh raksasa asing, hingga ancaman siber terhadap data strategis nasional.
Negara harus hadir dengan memperkuat pertahanan, memodernisasi TNI, serta menjaga ketat wilayah perbatasan dan objek vital. Kerja sama dengan pihak asing harus diletakkan dalam kerangka kesetaraan yang menguntungkan Indonesia, dibarengi dengan transparansi radikal dalam birokrasi pengelolaan SDA agar menutup celah korupsi.
Titipan untuk Masa Depan
Indonesia yang aman, tentram, dan makmur bukanlah utopia. Garis finish itu akan kita capai jika kekayaan alam dikelola untuk rakyat, hukum ditegakkan, dan persatuan nasional dijaga erat di atas fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
Kekayaan alam ini bukanlah warisan leluhur yang bebas kita habiskan hari ini. Ia adalah titipan suci dari anak cucu kita yang harus kita rawat dan serahkan kembali kepada mereka dalam kondisi yang jauh lebih baik.
Mari kita sudahi paradigma lama, dan mari kita pimpin lompatan besar ini bersama-sama.**
Penulis adalah: H. Syahrir, SE, M.I.Pol. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.