Hacker Ganggu Diskusi Mega Korupsi Pertamina: Ganti Pemain Deui, Revolusi Tata Kelola untuk Rakyat dan Negara

LOVEBANDUNG.com :  Majelis Musyawarah Sunda sebagai Gunung Pananggeuhan (Boards Of Trustees) dalam rangka agenda “Sunda, Sarakan jeung Nagara” sebagai bentuk kecintaan kepada Negara Proklamasi NKRI yang dikawal masa-masa krisis terutama oleh Divisi Siliwangi dan kekuatan diplomasi para tokoh nasional, Kamis 13 Maret 2025, mengadakan diskusi publik pertama kali dengan judul “Mega Korupsi Pertamina: Ganti Pemain Deui atau Revolusi Tata Kelola untuk Rakyat dan Negara”.

Acara dibuka oleh Pinisepuh Pamangku Sunda/Presidium MMS Dindin S. Maolani, SH, sebagai advokat senior dan bergiliran dimulai oleh pandangan holistic tentang bisnis migas oleh Syarif Bastaman, SH, MBA (Pakar Energi MMS/Pengusaha Bisnis Energi), Prof DR Ir. Didin S. Damanhuri, M.Si (Presidium MMS/Ekonom Senior), Dr. Sudirman Said, MA (Menteri ESDM 2014-2014), Suroso Atmomartoyo (mantan Direktur Pengolahan Pertamina), Alamsyah Saragih, SE (Anggota Ombudsman RI 2016-2020), dan Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman T. Endipradja, SH, MH.

Para pembicara dan peserta yang berjumlah serratus orang merasa kesal dan marah webinar diskusi publik yang obyektif ini diganggu oleh hacker yang beberapa kali mengunggah video asusila yang membuat acara yang harusnya berlangsung mulai 15.30 WIB baru berjalan lancar pukul 16.00 WIB lebih dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Prof Dr. Ir. Didin S. Damanhuri, M.Si, menyatakan bahwa korupsi Pertamina telah berlangsung sejak zaman Orde Baru dan semakin menggurita sejak zaman Reformasi dengan pemain yang

sebenarnya sudah muncul pada Era Soeharto, rekomendasi tim Satgas Mafia Migas yang dipimpin oleh almarhum Faisal Basri, MA, permasalahan dan mafia migas tidak berubah.

“Pertamina tetap menjadi bancakan elite negara yang mana bila tidak dituntaskan sampai pelaku utama, maka akan menganggu program-program Presiden Prabowo yang penting, karena sentimen negatif akan terus menganggu stakeholder dan investor terhadap kondisi ekonomi Indonesia,” kata Prof. Didin.

Sedangkan, Alamsyah Saragih, SE, menyatakan dengan jelas bahwa penegakan hukum Kasus Pertamina sambil menyatakan disclaimer jangan menjadi entertainment publik dengan pernyataan kerugian yang menghebohkan kuadilirium (hampir Rp1000 triliun).

“Karena ini bisa membuat korupsi Rp1-2 triliun menjadi dianggap kecil, setelah mendengarkan penjelasan proses pengolahan di kilang kita dari Suroso Atmomartoyo yang menyatakan bensin Ron 92 keatas yang ada di pasar internasional dan bahwa hanya Kilang Cilacap yang bisa mengolah Migas dari Timur Tengah. Maka makin yakin bahwa dugaan korupsi dan kerugian tidak seperti yang dientertain kepada publik, sambil menunjukkan 5 slide presentasinya di antaranya bahwa data Kompensasi BBM LKPP sebesar Rp126 triliun dan klaim jaksa kerugian juga Rp126 triliun,” ungkapnya.

Sementara, Dosen Perlindungan Hukum Konsumen Pasca Sarjana Universitas Pasundan (Unpas) yang juga Pakar Ekonomi MMS Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH, MH, menyatakan dari kasus ini konsumen menjadi pihak yang dirugikan, baru negara.

“Maka konsumen berhak menuntut kerugian perdata yang tidak menghilangkan kasus pidana,” terangnya.

Menteri ESDM RI 2014-2014 Dr. Sudirman Said, MA, menyatakan bahwa dalam sepuluh tahun ini tidak ada perubahan yang mendasar dalam tata Kelola MIgas di Pertamina yang terus secara natural dengan nilai subsidi hampir Rp500 triliun rentan dengan permainan pemburu rente (rent seeking), yang mana pemainnya masih itu-itu saja.

Lebih lanjut dikatakannya, pengelolaan Migas dari Hulu ke Hilir (pasar) perlu pembenahan tata Kelola terutama di hilir kata Syarif Bastaman, agar rakyat dapat menikmati BBM dengan harga rendah namun berkualitas tinggi seperti di negara tetangga Malaysia, sambil membandingkan harga pasar yang ada.

“Jangan sampai sudah menggunakan tata Kelola yang transparan, profesional ada online sistem dalam supply chain, tetapi masih kecolongan,” ularnya.

Andri Perkasa Kantaprawira sebagai Ketua Badan Pekerja MMS dalam penutup diskusi yang dimoderatori Asep Chaerullah mantan Fungsional Utama KPK yang selalu membicarakan bahaya KNOP (Kolusi, Nepotisme, Oligarki dan Proxy) menyatakan mohon maaf atas diskusi publik yang ada gangguan hacker yang tidak senonoh dan berterimakasih atas kehadiran dan komitmen para pinisepuh, pakar, badan pekerja dan para pemangku kepentingan MMS yang hadir dalam diskusi publik perdana ini.

“Proses penindakan hukum atas para tersangka dengan bukti-bukti yang ada harus dilanjutkan oleh pihak Kejagung dan terus menindak setegas mungkin terhadap praktek-praktek mafia migas yang telah berlangsung lama yang merugikan negara dan rakyat,” katanya.

Migas telah menjadi kebutuhan dan faktor ekonomi penting dalam pembangunan, maka tata kelola profesional yang berpihak kepada publik dan juga diawasi publik harus menjadi agenda utama pemerintah.

“Bahan-bahan diskusi publik akan diperdalam di bahasan pakar energi dan ekonomi MMS untuk akhirnya mendapatkan bahan yang dapat disampaikan menjadi rekomendasi kebijakan yang obyektif dan transformatif untuk revolusi tata kelola yang berpihak pada negara dan rakyat kepada Presiden, DPR, Kejaksaan dan pemangku kepentingan lainnya,” tutupnya. (rls)