UMK Kota Bandung Rp4.737.678 Diatas Cimahi, KBB dan Kabupaten Bandung

LOVEBANDUNG.com : Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru ini, Kota Bekasi resmi menduduki posisi puncak dengan besaran upah tertinggi di Jawa Barat.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Langkah ini diambil sebagai strategi perlindungan pekerja sekaligus upaya menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di sektor-sektor unggulan.

Kota Bekasi Kalahkan DKI Jakarta

Fenomena menarik terjadi pada penetapan tahun ini. UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang berada di angka Rp5,72 juta.

Sementara itu, meskipun UMP Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 5,77 persen menjadi Rp2,31 juta, angka tersebut masih menjadi yang terendah untuk kategori UMP di tingkat nasional pada tahun 2026.

Sedangkan UMK terendah dari 27 kabupaten/kota di Jabar adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Berikut UMK 2026 di 27 kabupaten/kota di Jabar:

1. Kota Bekasi: Rp5.999.443

2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

4. Kota Depok: Rp5.522.662

5. Kota Bogor: Rp5.437.203

6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

8. Kota Bandung: Rp4.737.678

9. Kota Cimahi: Rp4.090.568

10. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711

11. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202

12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926

14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482

15. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191

16. Kota Sukabumi: Rp3.192.807

17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336

18. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798

20. Kota Cirebon: Rp2.878.646

21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874

22. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368

23. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380

24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644

26. Kota Banjar: Rp2.361.241

27. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Penetapan UMSK Tahun 2026

Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut besaran UMSK 2026 pada 12 Kabupaten/Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. (nee)