Farhan: PKL Boleh Berjualan Asal Patuhi Lokasi dan Jam Operasional

Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL.

LOVEBANDUNG.com | BANDUNG : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kegiatan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan terus berjalan tanpa maksud melarang masyarakat mencari nafkah.

“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat memimpin rapat koordinasi di Hotel Grandia, Rabu (7/10/2026).

Skema regulasi terkait zona dan kawasan berjualan dipastikan bakal terus mengalami penyesuaian demi menyelaraskan perkembangan tata kota. Langkah revisi aturan dilakukan agar tata kelola ruang publik dapat mengakomodasi kebutuhan pedagang sekaligus menjaga kenyamanan warga.

“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.

Fokus penertiban saat ini menyasar keberadaan bangunan liar serta lapak permanen yang berdiri di atas fasilitas umum. Pembersihan trotoar dan jalur pejalan kaki menjadi prioritas karena keberadaan lapak liar kerap menyumbat saluran drainase dan memicu masalah sampah.

“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” ucapnya.

Pengawasan ketat tidak hanya difokuskan pada pusat kota atau kawasan protokol semata. Pemkot Bandung menerjunkan tim untuk menyisir seluruh wilayah hingga ke tingkat kelurahan guna memastikan fungsi trotoar kembali optimal.

“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” kata Farhan.

Guna memperkuat payung hukum penataan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung kini tengah merampungkan penyusunan Peraturan Wali Kota serta Keputusan Wali Kota terkait pemetaan zonasi PKL.

“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Budhi Rukmana.

Aturan baru tersebut mewajibkan pedagang menggunakan fasilitas lapak bongkar pasang serta menjaga standar kebersihan lingkungan secara mandiri. Pemkot juga akan menetapkan skema jam operasional yang fleksibel, baik pagi, sore, maupun malam hari sesuai karakteristik tiap kawasan.

“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” katanya. (rdj)