Aksi Ratusan Buruh Tuntut Upah Minimum Kota Naik 15 Persen

“Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya upah minimum"

LOVEBANDUNG.com : Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menerima aspirasi dan perwakilan buruh yang berdemo ke kantor Pemerintah Kota Bandung menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen.

“Sesuai dengan mekanisme aspirasi yang disampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK. Pada prinsipnya kami menerima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung,” kata Bambang kepada perwakilan buruh, Rabu 15 November 2023.

“Semoga nanti yang akan memutuskan menjadi yang terbaik bagi keseluruhannya,” tambah

Bambang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Sukardi.

Sementara, perwakilan Aksi Buruh, Bidin, mengatakan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen,” katanya.

“Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin mempertimbangkan UMK naik 15 persen,” imbuhnya.

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

“Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya upah minimum,” ungkapnya. (arh)