LPSK Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Astana Anyar Bandung

LOVEBANDUNG.com : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 orang korban tindak pidana terorisme. Mereka merupakan korban ledakan bom di Mapolsek Astana Anyar, Bandung Jawa Barat, pada Rabu 7 Desember 2022 silam.

Ketua LPSK,Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, pemberian kompensasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023. Ia berharap kompensasi dapat digunakan dengan bijak, bukan untuk hal yang konsumtif.

“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan para penyintas tindak pidana terorisme secara produktif. LPSK berharap dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi,” kata Hasto, saat penyerahan kompensasi di Mapolda Jawa Barat, Jumat (23/2/2024)

Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Bariza Sulfi mengapresiasi kerja LPSK dalam membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurutnya, kompensasi sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam.

“Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi. Namun, kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut,” ujar Bariza.

Keberpihakan negara terhadap korban terorisme, tercermin dengan lahirnya Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2018. Keistimewaan UU tersebut ialah membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Sepanjang tahun 2016-2023, LPSK telah memberikan kompensasi kepada 784 korban dari 60 peristiwa tindak pidana terorisme. Pemberian kompensasi kepada korban melalui tahapan mekanisme putusan pengadilan dan non putusan pengadilan (kejadian Terorisme masa lalu).

Kompensasi sebesar Rp14.163.644.521 diberikan kepada 212 korban melalui mekanisme Putusan Pengadilan (termasuk korban Astana Anyar). Sisanya, sebanyak 572 korban penerima kompensasi melalui mekanisme non putusan pengadilan sebesar Rp98.925.000.000.

Penyerahan kompensasi kepada 572 korban dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 16 Desember 2020. Adapun total Kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK tercatat mencapai Rp113.088.644.521. (rri)